Wali Kota Medan Enggan Menghadiri Penggilan, Ombudsman Minta Tunda Penerapan Kebijakan Parkir Berlangganan

 

METRO24.CO, MEDAN -Dikarenakan ketidak hadiran Wali Kota Medan dalam memenuhi undangan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

James Marihot Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara meminta agar Kebijakan Pemerintah Kota Medan menerapkan parkir berlangganan per 1 Juli 2024 untuk ditunda, hal ini disampaikan kepada Wartawan dalam keterangan tertulisnya Jumat 28/06/2024, siang.

Permintaan penundaan penerapan kebijakan tersebut dikarenakan ketidak hadiran Wali Kota Medan dalam memenuhi undangan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, tulis James.

James Panggabean menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta agar menunda kebijakan dimaksud bukan menolak, Ini dua hal yang berbeda.

“Kami meminta agar ini ditunda mengingat kami belum menerima informasi atas kebijakan tersebut yang akan diterapkan per 1 Juli 2024 nanti” terang James.

Menurut James Ombudsman menolak kebijakan Wali Kota Medan menerapkan parkir berlangganan per 1 Juli 2024 nanti.

Adapun alasan James meminta penundaan parkir berlangganan dikarenakan belum memiliki dasar hukum.

“Dalam mewujudkan pemerintahan yang baik seyogyanya apa pun kebijakan yang akan diterapkan dan dirasakan langsung oleh masyarakat harus memiliki dasar hukumnya” Tegas James.

Bagaimana mekanisme/prosedur penerapan kebijakan tersebut, hal ini guna tersampaikannya informasi penerapan kebijakan kepada pengguna jasa parkir.

“Jangan sampai kebijakan dibuat dan diterapkan, masyarakat selaku pengguna jasa layanan tidak memahami mekanisme/prosedur parkir berlangganan”. tulisnya.

Terkait sarana prasarana parkir berlangganan, kita dapat melihat sendiri di lapangan apakah sudah di semua ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir tersedia sarana prasarana parkir berlangganan tersebut, kata James Panggabean.

Atas hal tersebut Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara belum dapatkan penjelasan dari Wali Kota Medan atas penerapan kebijakan tersebut. Secara prinsip Ombudsman mendukung penataan parkir di Kota Medan namun seyogyanya dukunglah kebijakan itu dengan komponen-komponen yang terinformasi dan tertata secara administratif yang akan digunakan oleh masyarakat.

Sebagaimana kebijakan penerapan parkir per 1 Juli 2024 nanti, James secara tegas meminta ditunda dulu sampai adanya informasi dasar hukum kebijakan tersebut, mekanisme/prosedurnya serta sarana prasarana yang akan digunakan oleh masyarakat, Inilah maksud kami mengundang Wali Kota Medan.

Dikarenakan tidak hadir memenuhi undangan kami, Kami minta ditunda kebijakan tersebut untuk diterapkan per 1 Juli 2024 dan kami akan undang Kembali Beliau untuk mendengarkan penerapan kebijakan tersebut, hal ini guna memberikan kepastian layanan bagi masyarakat selaku pengguna layanan, tutup James Panggabean mengakhiri. (BES)