Wakil Ketua DPRD Kota Medan Minta Kadis Perkimcikataru dan Kasat Pol PP Kota Medan Tertibkan Ruang Bawah Tanah Johan als Apeng

 

METRO24.CO, MEDAN JOHOR – Johan Als Apeng pengusaha Pabrik Roti warga perumahan Damai Indah Jl. Brigjen Zein Hamid Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan membuat ruang bawah tanah disepadan Sungai Deli yang melintas di pinggir perumahan Damai Indah diduga tanpa ijin.

Ruang bawah tanah milik Johan als Apeng telah diberitakan dibeberapa media massa hingga membuat Wakil Ketua DPRD Kota Medan Razuddin Sagala angkat bicara.

Razuddin Sagala yang juga terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kota Medan periode 2024 – 2029 dengan perolehan suara signifikan buka suara, melalui pesan whatsapp nya Senin, 2 September 2024 pagi Razuddin meminta Pemerintah Kota Medan melalui dinas Perkimcikataru dan Kasat Pol PP Kota Medan agar segera melihat bangunan tersebut bila memang benar melanggar ketentuan segera ditertibkan, semua jenis bangunan di kota Medan harus mematuhi aturan.

“Jika bangunan tersebut melanggar aturan maka diminta pihak pemko melalui dinas Perkim segera menertibkan bangunan tersebut bekerjasama dengan Satpol PP sebagai penegak peraturan di lapangan. Semua jenis bangunan yang berdiri di Kota Medan harus mematuhi aturan yang ada, semua izin yang menjadi persyaratan berdirinya sebuah bangunan harus dimiliki, jika tidak ada berarti terjadi pelanggaran maka harus segera ditertibkan” tulis Razuddin.

Johan als Apeng (63) seorang pengusaha Pabrik roti warga jalan Brigjen Zein Hamid perumahan Damai Indah Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor mendirikan bangunan diatas sepadan Sungai Deli hingga langsung menyentuh air Sungai Deli, hal ini jelas jelas melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/ 2015, Tentang Penetapan garis sepadan sungai dan garis sepadan danau sebagai mana tercantum dalam Pasal 5 hurup b . Paling sedikit berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan Palung Sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman Sungai lebih dari 3 meter atau sampai dengan 20 meter.

Dari pantauan wartawan Media ini Senin 25/08/2024 sore terlihat pabrik roti Johan als Apeng di perumahan Damai Indah paling ujung, sengaja menggunakan sebidang tanah diluar tanah perumahan Damai Indah yang sengaja dikosongkan pengembang dikarenakan sebagai bantaran Sungai Deli, Johan Als Apeng menembok bibir Sungai bertingkat hingga lima tingkat untuk memperluas pabrik rotinya.

Terlihat juga sengaja dibangun ruang bawah tanah berpintu besi warna merah menghadap ke Sungai Deli, atas ruangan dicor dibuat sedemikian rupa sejajar dengan jalan perumahan Damai Indah, sekilas orang melintas tidak mengetahui bila dibawah jalan yang dilaluinya ada ruangan dibawah tanah.

Wartawan Media ini sempat bertanya kepada salah satu tukang tidak bersedia menyebut namanya yang sibuk mengangkat kacoan semen pasir sedang membangun apa, menjelaskan sedang membagun ruang bawah tanah. “Kami sedang membuat ruang bawah tanah pak” jelas pekerja singkat.

Saat terus ditanya siapa pemilik bangunan, pekerja mengatakan milik Apeng sambil menunjuk ke arah pabrik roti Johan als Apeng. “ini punya Apeng pak” kata pekerja bangunan sambil menunjuk ke arah pabrik roti.

Wartawan Media ini berusaha mengkonfirmasi Johan als Apeng melalui pesan whatsapp no 081260348.. tentang kebenaran kepemilikan bangunan di sepadan Sungai Deli namun hingga berita ini ditayangkan belum menjawab bahkan memblokir nomor hand pone wartawan.

Demikian juga dengan Lurah Kelurahan Titi Kuning Akbar Pohan telah dikonfirmasi melalui pesan whatsapp melalui no WA 0821619630.. Rabu 28/08/2024 pagi namun hingga berita ini ditayangkan belum membalas konfirmasi. sementara lokasi perumahan Damai Indah tepat berada di depan Kantor Lurah Titi Kuning.

Sama halnya dengan Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan Alexander Sinulingga saat dikonfirmasi tentang bangunan bawah tanah milik Johan als Apeng, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.

Bila nantinya para pejabat yang terkait tidak mengindahkan seruan wakil Ketua DPRD kota Medan ini, kiranya bisa digunakan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar mengetahui kendala kendala yang dihadapi. (BES)