Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Ringkus Pelaku Pembunuhan di Jalan Datuk Kabu

 

METRO24.CO, MEDAN TEMBUNG – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung meringkus salah satu pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Petistiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/6/2024) lalu sekira pukul 03.00 wib, di Jl. Datuk Kabu, Pasar III Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora mengungkapkan identitas pelaku berinisial AGD alias Dogol (17) warga Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam.

“Berdasarkan laporan Asrin Siregar, Pelopor Unit Reskrim Polsek Medan Tembung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, hingga pada hari Sabtu (21/9) sekira pukul 23.00 wib, Tim Reskrim menerima informasi keberadaan salah seorang pelaku inisial AGD alias Dogol sedang berada di Jl. Pasar VII Simpang Jodoh,” ujar AKP Japri, Rabu (25/9/2024).

Tidak ingin kehilangan buruannya, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Tembung bergerak cepat menuju lokasi dan meringkus tersangka AGD alias Dogol.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jl. Datuk Kabu, Pasar III Desa Tembung.

“Pelaku mengakui dirinya melakukan tindak pidana tersebut karena pertikaian antar kelompok yang sebelumnya sudah membuat kesepakatan melalui sosial media. Pelaku pada saat terjadi pertikaian membawa senjata tajam jenis corbek yang diterima dari Andre (ketua kelompok) beserta rekan – rekannya sekitar 20 orang sambil membawa senjata tajam (berkumpul di lapangan bola Pasar II, Desa Amplas, Kec. Percut Seituan,” beber Kanit Reskrim.

Setelah itu mereka mendatangi TKP dengan cara menggunakan 4 unit sepeda motor serta ada yang berjalan kaki, kemudian terjadilah pertikaian antar kedua kelompok.

“Tersangka bersama dengan korban sama-sama berlari, lalu korban terjatuh, dan tanpa membuang waktu pelaku langsung mengayunkan sajam tersebut ke arah tubuh korban dan mengenai dada sebelah kanan,” tegas Japri.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku AGD alias Dogol dikenakan pasal 338 Jo 170 ayat (2) ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup, maksimal 15 tahun penjara. (sidik)