Unit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun Akhirnya Tangkap Surbak Pengedar Sabu Dikenal Licin

Teks photo : Tersangka Eka Surya Panjaitan alias Surbak saat ditangkap Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH.

 

 

METRO24.CO, SIMALUNGUN – Eka Surya Panjaitan alias Surbak (41) dikenal licin dalam mengedarkan narkotika jenis sabu akhirnya takluk ditangan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH.

Tersangka Surbak ditangkap di rumahnya, Gang Voli, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Selasa, (25/6/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, saat dikonfirmasi Kamis, (27/6/2024) mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di rumah milik Surbak. Menanggapi laporan tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada Selasa, (25/6/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba, IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH menggerebek rumah itu dan menangkap Surbak.

Setelah dilakukan penggeledahan bersama perangkat desa, ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 0.33 gram di atas kulkas yang tertutup kain, uang sejumlah Rp 100.000, dan 1 unit handphone android.

“Tersangka Eka Surya Panjaitan alias Surbak beserta barang bukti sudah di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas AKP Irvan. (Fred)