Tim Intelijen Kejari Medan Jemput Paksa Kennedy Manurung, Terpidana Perusakan Ruko

METRO24, MEDAN – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjemput paksa Kennedy Manurung (43) terpidana perusakan rumah dan toko (Ruko), di Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Kec. Medan Amplas, Selasa (30/7/2024) malam.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma kepada wartawan menyampaikan penjemputan paksa dilakukan dikarenakan terpidana tidak mengindahkan 3 kali panggilan secara resmi yang dilayangkan Kejari Medan, untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 328 K/Pid/2024, dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024.

“Iya benar pada Selasa malam sekitar pukul 19.30 WIB, kita bersama tim Intelijen Kejati Sumut melakukan eksekusi penjemputan paksa terhadap terpidana perusakan ruko,” kata Dapot.

Dapot menguraikan dimana MA menolak kasasi terpidana Kennedy Manurung dan tetap divonis selama 2 tahun penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor: 692/PID/2023/PT MDN pada Senin, 26 Juni 2023.

Sebelumnya, kata pria yang pernah menjabat Kepala Seksi B Asintel Kejati Banten itu, di pengadilan tingkat pertama terpidana divonis selama 3 tahun penjara.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terpidana terbukti melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain dengan melawan hukum sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHP.

“Vonis itu sama dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terpidana selama 3 tahun karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Dapot.

Dapot mengungkapkan setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjunggusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA.

Dalam surat dakwaannya, JPU Kejari Medan Rahmayani Amir menyebut kasus ini terjadi ketika Kennedy Manurung menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin, yakni dengan cara menjebol dinding ruko milik korban.

Ruko milik terdakwa Kennedy Manurung yang bersebelahan dengan ruko milik korban tembus menjadi satu.

Terdakwa lantas membuat satu kamar dari kayu berbahan tripleks di dalam ruko milik korban, kemudian menyewakan kepada orang lain.

Padahal, korban tidak pernah memberikan izin kepada Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar di dalam ruko miliknya.

Akibat perbuatan terdakwa Kennedy Manurung, korban tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan. (ansah)