METRO24.CO, SERGAI – Tim gabungan Polres Sergai bersama Polsek Pantai Cermin melakukan penindakan dengan memasang garis polisi (Police line) di lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian, di Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (21/6).
Pemasangan Police line dilokasi tersebut, dipimpin langsung Kapolsek Pantai Cermin AKP M Tambunan didampingi Kanit Pidum Polres Sergai Ipda Hendri Ika Pandu Winata personil, Danramil 08 Pantai Cermin Kapten Inf JP Girsang, pihak Kecamatan dan Tokoh Masyarakat Desa Kota Pari.
Namun dari hasil petugas turun ke lokasi tersebut tidak ditemukan adanya praktik perjudian, dan hanya dilakukan pemasangan garis polisi serta memasang spanduk yang bertuliskan “Dilarang Berjudi, Kami Akan Menegakkan Hukum Terhadap Segala Bentuk Perjudian”.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kita tidak menemukan adanya aktifitas perjudian apapun seperti apa yang dikeluhkan masyarakat. Lokasi juga dalam keadaan kosong,” ujar Kapolsek Pantai Cermin AKP M Tambunan.
Pria dengan balok tiga dipundaknya ini mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada petugas jika ada ditemukan aktivitas perjudian.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk perjudian, seperti judi dadu, game ketangkasan tembak ikan, sabung ayam dan lainnya beroperasi di wilayah hukum Polsek Pantai Cermin,” tegasnya. (Amran)
Berita Lainnya..
Cegah Kemacetan dan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres T.Balai Gelar Patroli
DPC Peradi Gelar Diskusi Publik Undang Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Dwi Ngai Sinaga: Kita Bahas Kota Medan 5 Tahun ke Depan
Hingga September 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika