Terkait Berita Maraknya Galian C Ilegal, Ketua Karang Taruna Namorambe : “Itu Hoax”

METRO24, DELISERDANG —  Menyikapi pemberitaan yang mengatakan wilayah hukum Polsek Namorambe, Deli Serdang  marak penambangan galian C ilegal, Filif Sitepu, Ketua Karang Taruna Namorambe akhirnya angkat bicara.

Kepada wartawan, warga Desa Batu Penjemuran itu sangat menyesalkan adanya pemberitaan disalah satu media online yang mengatakan kalau di Wilkum Polsek Namorambe marak penambangan galian C ilegal.

“Pemberitaan yang terbit di media online tersebut bernuansa sentimen,” ujar Pilif Sitepu, Kamis (30/11/2023) pagi.

Pilif menambahkan, pengusaha penambangan yang ada di Kecamatan Namorambe semuanya taat akan aturan dan membayar pajak ke Negara. Jadi kalau dikatakan ilegal itu tidak benar.

Untuk itu kata Pilif, hendaknya pimpinan Redaksi media online yang telah menayangkan berita tersebut kembali mempertanyakan kepada wartawanya apakah telah melakukan chek end richek ke lokasi dan melakukan konfirmasi.

“Membuat pemberitaan tidak benar atau Hoax bisa membahayakan dan merugikan,” ujar Pilif.

Hal ini dibenarkan Camat Namorambe, Febri Gurudinga. Ia mengatakan usaha penambangan di Kecamatan Namorambe memiliki izin. “Saya pernah mengeceknya bersama kasi trantip kelapangan dan semuanya memiliki izin,” ujar Camat.

Terpisah, DS, pemilik usaha pertambangan, Kamis (30/11/2023) mengatakan pihaknya telah melakukan pengurusan izin jauh sebelum aktifitas pertambangan dimulai dan membayar pajak ke Negara.

“Ijin usaha yang saya miliki langsung dari Kementerian. Jadi kalau dikatakan usaha pertambangan saya tidak memiliki izin, itu tidak benar alias “Hoax”, ujar DS sambil menunjukkan izin dari Mentri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Repoblik Indonesia bernomor 1792/1/IUP/PMDN/2021 tentang persetujuan pemberian izin usaha pertambangan untuk komoditas batuan kepada CV Sinuhaji Jaya Mandiri. (erwin)