Tempo 10 Jam, Polsek Siantar Selatan Tangkap Pelaku Pencurian dan Isterinya Masih Diburon

 

METRO24.CO, SIANTAR – Tempo kurang dari 1×24 jam atau 10 jam saja tepatnya pada hari Senin (19/8/2024) malam pukul 20.00 Wib Polsek Siantar Selatan melalui Unit Reskrim tangkap pelaku pencurian berinisial ARYB (28) di Jl. Enggang Kelurahan Sipinggolpinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar , sedangkan isterinya yang namanya sudah dikantongi pihak Kepolisian masih diburon/pencarian.

Pencurian itu terjadi pada pagi harinya sekira pukul 10.00 Wib di rumah korban Nurmi Sinaga (75) di Jl. Pengairan Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar. Pagi itu sekira pukul 10.00 korban selesai mandi dan berpakaian masuk ke dalam kamarnya. Saat itu korban menyadari tas berwarna hitam miliknya yang didalamnya berisi uang total Rp.19.800.000 sudah tidak ada. Mengetahui hal tersebut korban langsung berteriak sehingga tetangga rumah korban mendengar lalu mendatangi korban.

Sesuai kesaksian tetangga korban bahwa tidak lama sebelumnya ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mencari-cari rumah korban. Tidak terima kejadian itu korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung, SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Franky M. Chandra Ritonga, SH.,MH dan anggota Opsnal melakukan pengungkapan kasus itu. Selanjutnya Kanit Reskrim dan beserta anggota Opsnal cek TKP dan mencari informasi dari masyarakat sekitar.

Selanjutnya Kanit Reskrim menelusuri rumah masyarakat yang berada disekitar TKP, dan mengecek beberapa rekaman CCTV. Kemudian ditemukan rekaman video CCTV milik salah seorang warga yang mengarah ke jalan umum dan diketahui ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan lalu kembali dengan berlari. Lalu Kanit Reskrim memerintahkan anggota opsnal untuk berpencar mencari pelaku. Tidak berapa lama kemudian Kanit Reskrim dan team mengetahui identitas pelaku berinisial ARYB.

Malam harinya sekira pukul 20.00 Wib, Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal berhasil menemukan pelaku ARYB dirumahnya, Jl. Kasuari Kelurahan Sipinggolpinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Tapi pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat dari jendela. Namun Tim Opsnal Unit Reskrim gerak cepat berhasil menangkap pelaku di Jl. Enggang Kelurahan Sipinggolpinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.

Diinterogasi pelaku tidak mengakuinya. Lalu pelaku dan beberapa barang bukti yang ada ditangan dan rumahnya dibawa ke Polsek Siantar Selatan. Setelah diperlihatkan beberapa bukti dan petunjuk kepada pelaku akhirnya pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan istrinya dan uang hasil curian sebagian telah dibelanjakan istrinya.

Hanya saja setelah dilakukan pengembangan Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal tidak berhasil menemukan isteri pelaku karena sudah melarikan diri keluar kota.

Selain pelaku, pihak Polsek Siantar Selatan juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp6.860.000, 1 buah Kompor Gas Merk Miyako, 1 buah Handphone Merk Vivo Y28 Warna Orange, 1 buah Kotak Handphone Merk Vivo Y28, 1 buah Kotak Merk Vivo18, 1 buah Bon Faktur Pembelian Handphone Merk Vivo Y28, 1 buah Bon Faktur Pembelian Handphone Merk Vivo Y18, 1 buah Bon Faktur Idea Home, 1 buah Bon Faktur R Kids Collection, 1 buah Bon Faktur Kompor Gas dan Kuali, 1 buah Tas Slempang Warna Kuning Merk Take Point, 1 buah Kuali Aluminium Wok Merk Almico Medan dan 1 pasang Sendal Warna Hitam Merk New Balence.

“Hingga saat ini pelaku ARYB sudah ditahan di RTP Polres Sianntar guna diproses dengan mempersangkakan melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana subs pasal 362 KUHPidana dan isteri pelaku masih dalam pencarian,” Kata Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung, SH. (FS)