METRO24.CO, BINJAI – Satres Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan pengedar sabu kelas kakap berinisial AD (29) warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra S. H, M,H. Kamis (01/08/2024) siang.
Beliau menjelaskan pelaku berhasil mengamankan AD di Jalan Lintas Medan – Aceh, Pekan Besitang, Kecamatan, Besitang, Kabupaten Langkat, Senin (27/7/24) sekitar pukul 04.00 Wib.
“Personil beserta tim berhasil menghentikan sebuah mobil angkutan Bus Haice dengan Nopol BL 75**. JK. Kemudian tim pun memeriksa satu persatu barang yang ada di dalam mobil Haice tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan di badan AD satu tas coklat kecil berwarna coklat yang berisikan 3 (tiga) bungkusan plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 301,5 gram yang diakui AD, adalah miliknya.
Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) tas coklat merk Chanel, dan 1 (satu) handphone warna hitam merk Oppo. Kini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait penangkapan pengedar narkoba tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra S.H, M,H mengatakan terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” sebutnya.
Proses hukum terhadap AD, sedang berlangsung. Kepolisian bertekad untuk mengungkap jaringan Narkoba yang lebih luas dan mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Langkat.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambah AKP Rudi. (bay)
Berita Lainnya..
Cegah Kemacetan dan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres T.Balai Gelar Patroli
DPC Peradi Gelar Diskusi Publik Undang Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Dwi Ngai Sinaga: Kita Bahas Kota Medan 5 Tahun ke Depan
Hingga September 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika