Sat Resnarkoba Polres Santar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu Gang Hulubalang 

 

METRO24.CO, SIANTAR – Tim Opsnal Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dipimpin Kanit 1 Aipda Putra L. Sormin menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Ade Irma Suryani Gang Hulubalang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar pada hari Kamis (27/6/2024) malam sekira pukul 22.15 WIB.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada hari Sabtu (29/6/2024) mengatakan pengedar sabu itu berinisial Sim (44) warga tahun, Jln. Tanah Jawa Blk Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Dijelaskannya, awalnya ada informasi masyarakat bahwa di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, ada peredaran Narkoba jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (27/6/2024) sekira pukul 22.15 Wib, Team Opsnal unit 1 Sat Resnarkoba Polres Siantar dipimpin Kanit 1 Aipda Putra L Sormin berhasil seorang pria berinisial Sim sesuai diinformasikan masyarakat tersebut di Jalan Ade Irma Suryani Gang Hulubalang Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Hanya saja saat itu dari tersangka Sim tidak ditemukan narkoba melainkan 1 buah Handphone (HP) merek Oppo warna hitam. Diinterogasi, tersangka Sim mengaku ada memiliki sabu yang disimpan dirumahnya, di Jalan Tanah Jawa Blk Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Selanjutnya pada Jumat (28/6/2024) pukul 00.30 Wib Aipda Putra L. Sormin bersama Tim langsung menggeledah rumah tersangka Sim, kemudian menemukan barang bukti 1 buah kotak plastik didalamnya 16 paket narkotika jenis sabu berat bruto 6,45 gram yang di simpan di dalam lubang Speaker Active Merk Salsa dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp 33.000.

Lalu tersangka Sim dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.

“Tersangka Sim sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (Fred)