Punya 375 Gram Dalam Kemasan 18 Plastik Transparan, ‘AH’ Dirapikan Satnarkoba Polres Batubara Dipinggir Jalinsum

 

METRO24.CO, BATU BARA – Ahmad Hilmi alias AH (35) warga asal Kabupaten Aceh Timur, propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) berhasil ‘Dirapikan’ (digeledah dan ditangkap tanpa perlawanan) oleh Petugas Sat Resnarkoba Polres Batu Bara, di pinggir Jalinsum Desa Perkebunan Limapuluh, Sabtu (01/06/2024) sekira pukul 12.30 Wib.

Penangkapan terhadap AH disebutkan Kapolres Batu Bara AKBP. Taufik Hidayat Thayeb, S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP. Feri Kusnadi, SH, MH didampingi Kasi Humas AKP. Alfander H Sagala, atas informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Menurut AKP. Feri bahwa penyergapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 112 / V / 2024 /SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 01 Juni 2024, tentang adanya informasi yang menyebut soal ciri-ciri pria yang memiliki dan atau menguasai barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

“Jadi awalnya kami mendapat laporan dari Kanit 1 atas nama Iptu Jimmy R Sitorus bersama anggotanya Aiptu JW Naibaho dan Briptu Ilham, yang memastikan bahwa mereka mendapat informasi dari masyarakat yang patut dipercaya tentang adanya seorang pria pengedar narkoba dari Aceh akan melintas diwilayah Hukum Polres Batu Bara”, ungkapnya.

Selanjutnya masih dari penjelasan Kasat Narkoba, bahwa dia bersama personilnya langsung turun secara intensif melakukan pengintaian serta pengawasan persis di Pinggir jalan Desa Perkebunan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh dan benar beberapa waktu berselang tiba-tiba tampak sesosok pria diduga dia yang tengah menguasai narkotika jenis Sabu untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Dan akhir yang tak sia-sia, sebab Sat Resnarkoba Polres Batu Bara yang dipimpin Kasat Res Narkoba mendeteksi target sesuai hasil Lidik dan pengamatan yang telah dilakukan. Hingga sejurus kemudian petugas langsung membekuk dan mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang mengaku bernama Ahmad Hilmi atau AH.

Sebelumnya personil lebih dulu memastikan dengan melakukan tindakan penggeledahan terhadap AH dan benar menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu tepat didalam tas sandang kepunyaannya yang tersusun rapi dalam jahitan tas tersebut. Ada sebanyak 18 (delapan belas) bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto : 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) gram yang ditemukan oleh petugas.

Tak cuma itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit Handphone merek Realmi warna biru muda dengan nomor simcard 08527788XXXX, 1 (satu) lembar potongan kardus yang dibalut dengan lakban warna coklat, 1 (satu) buah tas ransel merk HAWDY’S warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, uang tunai senilai Rp.750.000.-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar tiket penumpang bus merek RAPI.

Demikian kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batu Bara sempat diakui AH, kalau keseluruhan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu didalam Tas adalah miliknya yang akan ia edarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dan dilanjutkan personil Sat Resnarkoba lalu menggelandang AH ke Mako Polres Batu Bara guna dilakukan pengembengan penyelidikan dan penyidikan. (BiPS)