Polsek Siantar Barat Tangkap Tiga Pelaku Pencurian 

 

METRO24.CO, SIANTAR – Polsek Siantar Barat, Polres Siantar melalui Unit Reskrim menangkap tiga orang pelaku pencurian masing masing dua orang laki laki berinisial RDS (30) warga Jalan Mataram PU, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan JTLt (22) warga Jl. Enggang, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar serta seorang perempuan berinisial SMH (18) warga Perumnas Kerasaan Desa Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Senin, (22/1/2024) malam sekira pukul 21.30 Wib

Pencurian itu terjadi di warung kopi milik pelapor Rostamanim Purba di Jl. Wahidin Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar pada hari Jumat, (19/1/) 2024 pagi sekira pukul 06.00 Wib.

Pagi itu sekira pukul 06.00 wib pelapor hendak membuka warung kopi di Jl. Wahidin dan sesampainya di warung kopi nya itu pelapor melihat warungnya sudah berantakan. Selanjutnya pelapor mencek barang barang ternyata sudah hilang.

Adapun barang barang yang hilang adalah 2 buah dandang rebusan air, gelas 3 lusin, piring kecil 3 lusin dan bangku panjang besi 2 buah. Akibat kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin, 22 Januari 2024 malam sekira pukul 21.30 Wib dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Simanungkalit SH berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap pelaku JTLt di rumahnya Jl. Enggang, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat.

Diinterogasi pelaku JTLt mengakui perbuatannya mencuri di warung kopi milik pelapor bersama pelaku RDS dan SMH yang sering bermain main di warnet 911. Mendengar pengakuan itu IPDA M. Simanungkalit bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan kemudian menangkap RDS dan SMH di warnet 911, Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat sedang bermain game.

Hingga saat ini ketiga pelaku pencurian itu sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Barat guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e, subs Pasal 55,56 KUHPidana. (Fred)