Polsek Bangun Tangkap Goto Pelaku Penganiayaan Yang Viral di Medsos dari Kota Siantar 

 

METRO24.CO, SIMALUNGUN – Polsek Bangun Resor Simalungun gerak cepat berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang sempat viral di media sosial (Medsos) berinisial S alias Goto (44) pada hari Minggu, (16/6/2024) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan pada Rabu (19/6/2024) mengatakan pelaku itu Goto ditangkap dirumah sepupunya di Jalan Tekukur Kelurahan Sipinggol Pinggol, Siantar Barat, Kota Siantar

Penangkapan ini menjadi perhatian publik setelah video dugaan tindak kekerasan yang dilakukan pelaku S alias Goto tersebar luas di media sosial. Video tersebut menunjukkan tindakan kekerasan yang dilakukan di muka umum, menimbulkan keprihatinan dan kecaman dari berbagai kalangan.

Pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban,” ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan pelaku S alias Goto tidak bertindak sendiri dalam melakukan kekerasan tersebut melainkan bersama beberapa rekannya yang saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk menangkap rekan-rekan tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan ini. Kami mengimbau kepada mereka yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” Kata IPTU Esron.

Iptu Esron menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangkap semua pelaku yang terlibat agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap dan diadili. Tindakan kekerasan tidak bisa dibiarkan, dan kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bangun juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga yang membantu proses penangkapan S alias Goto.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pihak kepolisian menangani berbagai tindak kejahatan. Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah diberikan,” tambahnya.

Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penyelidikan intensif untuk memastikan para DPO segera tertangkap. Mereka yang terbukti membantu atau menyembunyikan para DPO juga akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kasus ini, IPTU Esron Siahaan berharap masyarakat semakin waspada dan berani melaporkan setiap tindakan kejahatan atau kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.

“Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap aman dan kondusif. Tersangka S alias Goto saat ini ditahan di Polsek Bangun dan dijerat pasal 170 subs 351 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan di muka umum dan penganiayaan. (Fred)