Polres Simalungun Tangkap Pedagang Grosir Cabuli 8 Anak di Bbawah Umur

 

METRO24.CO, SIMALUNGUN – Seorang pedagang grosir berinisial MS (64) ditangkap Polres Simalungun melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Jahtanras Sat Reskrim atas dugaan pencabulan terhadap 8 anak perempuan di bawah umur, pada Kamis (19/9/2024)

Perbuatan cabul tersebut diduga terjadi di toko grosir milik tersangka yang terletak di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada hari Minggu (22/9/2024) membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kasus ini terungkap setelah para orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Simalungun pada hari Rabu (18/9/2024).

“Peristiwa pencabulan ini terungkap pertama kali dan diketahui pada Jumat (6/9/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Orang tua salah satu korban menceritakan bahwa anaknya telah dicabuli tersangka dengan cara meraba kemaluan dan menciumi badan korban ketika korban membeli jajanan di toko grosir milik tersangka,”ungkap AKP Verry.

Kasi Humas mengatakan orangtua korban mendatangi tersangka untuk menanyakan kejadian tersebut, namun tersangka mengelak. Perdebatan pun terjadi, hingga akhirnya beberapa orangtua korban lainnya dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut mendatangi Mako Polres Simalungun untuk membuat laporan polisi pada Rabu (18/9/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

“Ada 6 Laporan Polisi dengan korban sebanyak 8 anak perempuan di bawah umur yang menjadi korbannya,” kata AKP Verry.

Menanggapi laporan tersebut, sambung Kasi Humas, Kapolres Simalungun langsung memerintahkan Unit Jatanras untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada Kamis (19/9/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB, personil Unit PPA bersama Unit Jatanras Sat Reskrim menangkap tersangka di toko grosirnya.

Lalu tersangka dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa didampingi kuasa hukumnya, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap 8 korban anak perempuan di bawah umur. Pengakuan tersangka diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut serta hasil Visum Et Revertum.

“Saat ini sudah resmi ditahan di Ruang Tahanan Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya tersebut,” Tambahnya. .

Atas kejadian ini, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan himbauan kepada seluruh orang tua untuk selalu berhati-hati serta menjadi pelindung yang melekat kepada anak-anak mereka.

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian bila ada diketahui terjadi tindak pidana yang dapat membahayakan diri. Untuk kasus ini, jika masih ada korban lain, segera mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun,” Pungkas AKP Kasi Humas AKP Verry Purba. (FS)