PH Bambang Pardede Ungkap Peran Kadis PUPR Sumut di Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi 

METRO24, MEDAN – Penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) Bambang Pardede meminta penegak hukum menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir.

Dari hasil analisis dakwaan yang diterimanya, Penasihat hukum Raden Nuh SH MH didampingi Dian Amalia SH mengatakan M adalah Kabiro PBJ Provsu saat proyek berjalan, yang sekarang menjabat Kadis PUPR Sumut dan saat pembacaan dakwaan keterangan M yang menonjol.

“Setelah dipelajari bersama, kami penasihat hukum mengungkap keterangan-keterangan palsu atau tidak benar dalam Berita Acara Saksi. Yang menonjol adalah keterangan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumut M yang tidak sesuai ketentuan undang-undang,” kata Raden usai sidang Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/9/2024).

Raden mengungkapkan, hasil pemeriksaan berkas perkara yang baru diterima pihaknya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (4/9/2024) kemarin, bahwa, Bambang Pardede ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana oleh penyidik Kejati Sumut dalam kegiatan Peningkatan Struktur Kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan Batas Labura di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2021.

Menurut penyidik Kejati Sumut, kliennya telah menyalahgunakan wewenang selaku Pengguna Anggaran/Kadis BMBK Sumut karena tidak menyatakan tender gagal dalam hal terdapat kesalahan dalam proses evaluasi.

Sambil memperlihatkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Raden menuturkan, dari Pasal 51 Perpres 12/2021 yang ditunjukkan tertulis, Ayat (2) huruf a menyatakan: Tender/Seleksi Gagal dalam hal a. Terdapat kesalahan dalam proses evaluasi. Ayat (4) menyatakan: Tender/Seleksi Gagal sebagaimana dimaksud Ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.

“Sebelumnya, sebagaimana disimpulkan  dalam Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Provinsi Sumut tanggal 27 April 2021 terdapat dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pemilihan penyedia jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Provinsi Parsoburan Labuhan Batu Utara di Kabupaten Toba Samosir, Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan oleh Pokja 001-PK berupa kesalahan dalam proses evaluasi,” sebut Raden.

Disampaikannya lebih jauh, atas laporan Inspektur Provinsi Sumut Gubernur Edy Rahmayadi pada 17 Mei 2021 menerbitkan Instruksi Gubernur kepada Bambang Pardede Kadis BMBK Sumut selaku Pengguna Anggaran dan kepada Rico M Sianipar Kepala UPT Jalan Jembatan Tarutung selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyatakan tender gagal.

“Setelah mempelajari Instruksi Gubernur untuk menyatakan tender gagal, ternyata instruksi tersebut kurang tepat ditujukan kepada Pengguna Anggaran (PA) karena dalam hal terdapat kesalahan dalam proses evaluasi maka sesuai ketentuan Pasal 51 Ayat (4) Perpres No. 12/2021 Tender Gagal  dinyatakan oleh Pokja Pemilihan bukan oleh Pengguna Anggaran (PA),” ujar Raden.

Koreksi atas kesalahan tersebut dilakukan oleh Inspektur Provsu Larso Marbun dengan mengirim surat kepada Kepala LKPP Cq. Direktur Penanganan Masalah Hukum perihal permintaan agar LKPP menegur Pokja 001-PK dan Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa Provinsi Sumut M yang tidak menyatakan tender gagal.

“M harus jadi tersangka bukan Bambang Pardede yang sangat kooperatif selama penyidikan perkara berlangsung, apalagi selaku Pengguna Anggaran (PA) seluruh tanggung jawab terkait pelaksanaan proyek merupakan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sesuai ketentuan undang-undang PA sama sekali tidak terlibat,” tegas Raden.

Namun, pada Senin, 22 Juli 2024 Kejati Sumut mendadak menetapkan kliennya sebagai tersangka korupsi Peningkatan Struktur Kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan Batas Labura di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2021 dalam pemeriksaan sebagai saksi, tentu saja keputusan penyidik Kejati Sumut mendapat pertanyaan besar dari Penasihat Hukumnya.

“Kami tanyakan apa dasar klien kami dijadikan tersangka? Tidak bisa dijawab.  Padahal kalau ada kerugian negara dalam proyek ini kan seharusnya 5 orang yang ditunjuk sebagai Pokja 001 lah yang seharusnya dijadikan tersangka serta Kabiro PBJ Provsu M yang seharusnya jadi tersangka dan terdakwa pada saat ini, bukan Bambang Pardede. Ini namanya salah orang/menahan pejabat yang tidak berwenang menyatakan tender gagal dalam hal terdapat kesalahan proses evaluasi. Dan sebagaimana disebut berulang-ulang oleh JPU dalam dakwaan bahwa yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Pokja Pemilihan yang sangat jelas ada SK-nya yang menyebut wewenang dan tanggung jawab Kabiro PBJ Provsu, yang sekarang menjabat Kadis PUPR Sumut,” kata Raden.

“Dalam Berita Acara Pemeriksaan setelah kami pelajari, kami menemukan keterangan M yang patut diduga keterangannya membohongi penyidik Kejati Sumut,” lanjut Raden.

Raden menyampaikan jawaban BAP M menerangkan bahwa yang berwenang menyatakan tender gagal adalah Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR.

“Padahal telah nyata berdasarkan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Prov Sumut, tanggal 27 April 2021 disebutkan berulang kali oleh Inspektorat bahwa terdapat banyak kesalahan dalam proses evaluasi yang dilakukan oleh Pokja pemilihan 001 PK yang merupakan tanggung jawab M selaku Kabiro PBJ Provsu kala itu sekarang Kadis PUPR Sumut. Dalam berkas perkara memang banyak keterangan M yang terindikasi melemparkan kesalahannya kepada Bambang Pardede,” pungkasnya.

Terpisah, Kadis PUPR Sumut M, mengatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya jika apa yang dikatakan oleh Raden terbukti adanya.

“Kalau itu pendapat beliau silakan, karena semua berhak berpendapat. Kalau secara hukum saya harus bertanggungjawabkan memang harus siap,” tandasnya. (ansah)