Pengacara Minta Alwi Mujahit Hasibuan Dibebaskan dari Segala Tuntutan

METRO24, MEDAN – Pengacara Alwi Mujahit Hasibuan meminta majelis hakim agar membebaskan kliennya dari segala tuntutan, karena dinilai tidak ada fakta meyakinkan di persidangan yang menyatakan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut) itu bersalah.

Hal itu disampaikan Alwi melalui Pengacaranya dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/8/2024).

“Tidak ada satu pun alat bukti yang dapat menunjukan dan/atau membuktikan bahwasanya terdakwa Alwi menerima uang sebesar Rp1,4 miliar, sehingga sangatlah berdasar hukum kiranya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider JPU,” tegas Akhmad Johari Damanik di hadapan majelis hakim diketuai M. Nazir.

Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Jojo itu pun kembali menyinggung terkait JPU yang memanipulasi keterangan beberapa saksi di persidangan.

Singgungan itu dilontarkan dikarenakan Pengacara menilai JPU dalam repliknya yang dibacakan beberapa waktu lalu tak ‘berani’ membantah tudingan tersebut.

“Oleh karena JPU dalam repliknya sama sekali tidak menanggapi tentang adanya manipulasi fakta hukum atau keterangan saksi-saksi pada saat menyusun surat tuntutannya, maka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu tidak membantah artinya secara diam-diam telah mengakui tindakan yang ditujukan kepadanya,” sebut Jojo.

Terkait pengadaan APD, tim Pengacara Alwi dengan tegas membantah adanya barang fiktif dalam pengadaan tersebut. Dia menjelaskan bahwa seluruh barang, termasuk 90.000 coverall, telah disalurkan dengan benar kepada rumah sakit dan instansi terkait.

“Tuduhan mengenai barang yang tidak ada atau tidak diterima, menurutnya, tidak berdasar,” imbuh Jojo.

Lebih lanjut, tim Pengacara Alwi menjelaskan perannya sebagai Pengguna Anggaran di Dinkes Sumut. Mereka mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, ia telah mendelegasikan kewenangan pengadaan barang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ini dilakukan sesuai dengan Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018 dan Surat Edaran LKPP No. 3 Tahun 2020. Oleh karena itu, proses pengadaan tersebut berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab PPK, bukan dirinya secara langsung,” urai Jojo.

Tim Pengacara Alwi juga menanggapi tuduhan mengenai kemahalan harga barang dalam pengadaan APD ini. Ia menekankan bahwa pengadaan dilakukan pada saat pandemi COVID-19, di mana harga barang-barang mengalami kenaikan tajam akibat kelangkaan.

Tim Pengacara Alwi menambahkan bahwa seluruh proses pengadaan telah melalui review yang ketat dari Inspektorat Sumut dan diaudit oleh BPK. Hasil audit tersebut, katanya, tidak menemukan adanya ketidakwajaran harga, kemahalan, atau barang fiktif.

Sehingga atas dasar itu, Pengacara menilai seluruh dakwaan JPU tidak terbukti menurut hukum dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi APD Covid-19 ini supaya membebaskan Alwi dari segala tuntutan hukum.

“Menyatakan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh JPU di dalam dakwaan primer maupun subsider,” cetus Jojo.

Kemudian, lanjut Jojo, meminta kepada majelis hakim supaya membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

“Memerintahkan JPU agar mengeluarkan terdakwa dari Rutan Kelas I Tanjunggusta Medan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Serta, membebankan biaya perkara ini kepada negara,” pungkas Jojo. (ansah)