Pelaku Aniaya Tetangga Ditangkap Lagi Santai di Belakang Rumahnya

 

METRO24.CO, SIANTAR – Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Warman Siallagan SH berhasil meringkus pelaku penganiayaan berinisial JS (49) lagi duduk santai dibelakang rumahnya, Jl. Sriwijaya Gang Gapura Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, Senin, (22/5/2024) siang pukul 13.00 Wib.

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Sriwijaya Gang Gapura Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar terhadap pelapor/korban Muhammad Mulkan Hasibuan (42) yang masih tetangga pelaku pada Selasa, (12/12/2023) siang sekira pukul 11.35 Wib.

Awalnya pada hari Selasa, (12/12/2023) siang sekira pukul 11.35 wib, korban bersama anaknya berinisial MKDH keluar dari rumah berjalan kaki hendak pergi kerja. Setibanya di Gang Gapura (TKP) korban berpapasan dengan pelaku sehingga saling pandang.

Saat itu pelaku berkata “Matamu KONxxx” dan langsung mendatangi korban lalu meninju bagian kepala dan wajah korban secara berulang hingga korban jatuh ke parit jalan.

Dua orang saksi, Denny Adhar dan Riza Yuka Putra datang untuk melerai serta memisah. Akibat kejadian itu korban menderita luka memar bagian bibir atas dan rasa sakit pada bagian telinga sebelah kanan

Tidak terima dianiaya maka korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian sekitar empat bulan, tepatnya pada Senin, (22/4/2024) siang pukul 13.00 Wib Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku sedang duduk santai dibelakang rumahnya, Jalan Sriwijaya Gang Gapura.

Adapun motif penganiayaan tersebut akibat ketidak harmonisan antara korban dan pelaku yang tinggal bertetangga.

“Pelaku JS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,” Kata Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik pada hari Selasa, 23 April 2024. (Fred)