Diduga Terima Uang Dari Pihak Berperkara, Oknum Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial

 

METRO24, MEDAN – Seorang oknum Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial MS dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) diduga menerima sejumlah uang dari pihak berperkara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Wilayah Sumatera Utara (Sumut) Muhrizal Syahputra kepada wartawan.

“Iya benar. Informasinya, yang bersangkutan dilaporkan oleh seorang advokat dari luar Kota Medan,” kata Muhrizal, Kamis (4/7/2024).

Ia mengaku saat ini laporan tersebut telah ditangani dan diproses oleh Komisi Yudisial (KY) RI di Jakarta Pusat.

“Sudah diproses di KY Pusat. Intinya, rekomendasi KY RI agar kasusnya digelar di Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Biasanya itu bang, 4 dari hakim KY RI dan 3 dari Mahkamah Agung (MA) RI,” sebut Muhrizal.

Sebelumnya, MS disebut-sebut dilaporkan terkait dugaan menerima uang dari pihak berperkara di PN Medan mencapai ratusan juta.

Rumor lainnya berkembang, MS sempat tidak terlihat lagi masuk kerja dalam beberapa hari belakangan ini di PN Medan.

Selain itu, MS yang berlatar belakang aktivis buruh itu juga disebut-sebut baru beli mobil. Namun sayang belum ada keterangan lebih rinci dari MS maupun pejabat terkait.

Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo ketika dikonfirmasi wartawan belum memberikan keterangan. Apakah informasi dimaksud benar atau tidak.

“Saya masih FGD sampai Jumat. Bisa hubungi juru bicara Pak Sony (Juru Bicara PN Medan),” jawabnya singkat.

Sementara itu secara terpisah, Soniady Sadarisman selaku Juru Bicara PN Medan mengatakan sedang ada kegiatan di luar. “Masih ada kegiatan di luar,” pungkasnya. (ansah)