Nina Wati Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Modus Masuk Akpol Bakal Disidangkan di PN Lubuk Pakam

METRO24, MEDAN – Nina Wati, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol), bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan berkas kasus tersebut ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli.

“Iya benar bang. Berkas atas nama tersangka Nina Wati dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Adre menjelaskan nanti Jaksa Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli akan melimpahkan berkas Nina Wati ke PN Lubuk Pakam. Disinggung apakah ada permintaan Nina Wati agar diadili di PN Lubuk Pakam, Adre membantahnya.

“Tidak ada permintaan dari siapa pun. Karena Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli memang wilayah hukum PN Lubuk Pakam,” sebut Adre.

Terpisah, Kasubsi Intel Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, Martin membenarkan bahwa berkas milik Nina Wati telah dilimpahkan ke pihaknya. Martin mengatakan pihaknya akan melimpahkan berkas Nina Wati ke PN Lubuk Pakam.

“Berkas milik tersangka Nina Wati sudah sama kita. Kita akan melimpahkan berkasnya ke PN Lubuk Pakam,” pungkas Adre.

Sebelumnya, Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka Nina Wati atau Tahap II dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akpol dari penyidik Polda Sumut.

Tersangka Nina Wati kini ditahan oleh JPU di Lapas Wanita Kelas IIA Medan. Diketahui, Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Nina Wati sebelumnya ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut pada Kamis (21/3/2024).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tersangka Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan anak korbannya menjadi taruna Akpol.

“Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ujar Hadi.

Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka Nina Wati kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.

“Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar,” tandas Hadi. (ansah)