METRO24.CO, BINJAI – Mirip seperti di film Fast and Tne Furious, dimana polisi terlibat aksi kejar-kejaran untuk penjahatnya. Seperti itu pula yang terjadi saat tim Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan bandar narkoba jenis pil ekstasi berinisial YG alias Tupung (34) di Jalan Soekarno-Hatta, Tanah Tinggi, KM 17, Kec. Binjai Timur, kota Binjai, Senin (26/8/24) sekira pukul 18.30 Wib.
Awalnya, tim melakukan pengintaian dan membuntuti gerak gerik pelaku yang dicurigai membawa narkoba pil ekstasi. Namun, saat akan diberhentikan, pelaku justru tancap gas dan melarikan diri dengan mengendarai sebuah mobil.
Melihat targetnya melarikan diri, Iptu Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya langsung melakukan pengejaran. Sehingga aksi kejar-kejaran macam di film-film pun terjadi.
Setibanya di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya sebelum pos terpadu Megawati, mobil pelaku terpaksa berhenti setelah ada truk di depan yang juga berhenti. Saat itu juga petugas langsung menabrakkan sepeda motor yang dinaiki petugas ke mobil pelaku. Tapi bukannya menyerah pelaku kembali kabur sampai sejauh 1 kilometer.
Aksi kejar-kejaran pun berlanjut dan berakhir di Jalan Soekarno-Hatta Km.17 setelah mobil pelaku tiba-tiba mati mesin karena mogok. Dan pelalu langsung keluar berlari menjauh dari kejaran petugas.
Namun berkat gerak cepat dan kesigapan petugas, pelaku akhirnya dapat diringkus. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang buktinya.
Antara lain 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisi 1.598 (seribu lima ratus sembilan puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah plastik asoi hitam, 1 (Satu) unit Hp merk infinix warna kuning dan 1 (satu) unit HP merk nokia.
Sementara itu Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya transaksi narkoba tersebut.
“Saat ini terduga pelaku YG als TUPUNG (34), beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara s.d. 20 tahun,” tegas Akp Syamsul. (bay)
Berita Lainnya..
Cegah Kemacetan dan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres T.Balai Gelar Patroli
DPC Peradi Gelar Diskusi Publik Undang Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Dwi Ngai Sinaga: Kita Bahas Kota Medan 5 Tahun ke Depan
Hingga September 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika