Menggambar Terlebih Dahulu, Polsek Teluk Nibung Amankan Kedua Residivis 

 

METRO24.CO, TANJUNG BALAI – Polres Tanjungbalai melalui Polsek Teluk Nibung menggelar konferensi pers pengungkapan Kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Konprensi pers berlangsung di Mako Polsek Teluk Nibung, jalan Yos Sudarso, Lingk. I, Kel Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung, yang dipimpin langsung Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH, Senin (2/9/2024) sekirar pukul 10.30 Wib.

Kapolres memaparkan, kedua orang tersangka yang diamankan berinisial SS alias Lilik dan MS alias Master adalah residivis dan pernah lari dari sel tahanan pada tahun 2021.

“SS alias Lilik, dan MS alias Master adalah resedivi, keduanya tersangka berbagi tugas, Lilik sebagia pelaku pencurian Sepeda Motor, sedangkan MS sebagai pelaku penyimpanan kap Body “, Ungkap Kapolres.

Lanjutnya, kedua tersangka berhasil diamankan personil dengan masa pengejaran selama kurun waktu satu minggu, dilokasi TKP jalan Lingkar Utara, Lingk. V, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sabtu (24/8/2024) lalu sekitar pukul 02.30 Wib, berdasarkan Laporan Polisi dari korban bernana Sahrial Lubis, Lk (42) warga jalan Lingkar Utara, Lingk. V, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Modusnya kedua pelaku tambah Kapolres, mereka menggambar terlebih dahulu kemudian mengambil sepeda motor milik korban, tersangka Lilik sebagai eksekutor, dan Master ini bekerja untuk mempreteli sepeda motor korban, Jelasnya.

Kapolres menerangkan,, Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa, 1 unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 Helm in dengan Nomor Rangka : MH1JB6113GK199505 dan Nomor Mesin :JBG1E1196640 tanpa plat tanpa kap body, 1 buah Batok Depan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Speedo meter Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Lampu Depan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Lampu Belakang Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Cover Body Sayap Luar Kanan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Cover Body Sayap Luar Kiri Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Cover Body Belakang Kanan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in,

Selanjutnya, 1 buah Cover Body Belakang Kiri Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Cover Tangki Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Legsil Kunci Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Tutup Rantai Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Panel Dada Depan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Lampu Sen Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah behel Jok Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 Lembar BPKB dengan sp. motor tersebut diatas dan 1 Lembar STNK dengan sp. motor tersebut diatas, jelasnya.

“Kudua tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 5 dari KUHPidana (pelaku pencurian Sepeda Motor) dan Pasal 363 ayat (5) Subs Pasal 480 ayat (1) Jo Pasal 55 dari KUHPidana (pelaku penyimpanan kap Body) “, Tutup Kapolres Tanjungbalai. (am)