Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Prapidkan Kejati Sumut

METRO24, MEDAN – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Bambang Pardede mengajukan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Prapid itu diajukan Bambang melalui kuasa hukumnya Raden Nuh, Jumat (23/8/2024).

Prapid itu diajukan oleh Bambang setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait perkara dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Tobasa Tahun 2021.

Pada prapid yang diajukan Bambang Pardede melalui kuasa hukumnya Raden Nuh, disebutkan, bahwasanya penetapan tersangka dan perintah penahanan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, kata Raden, penetapan tersangka dan penahanan Bambang Pardede tidaklah sah dan merupakan sebuah kesewenang-wenangan.

“Bahwa dikarenakan penetapan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat penetapan tersangka dan perintah penahanan yang tidak sesuai ketentuan undang-undang, maka hal itu mengandung cacat yuridis atau tidak sah, dan merupakan suatu kesewenang-wenangan juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” kata Raden.

Selain itu, lanjut Raden, hal lain yang memperkuat bahwasanya penetapan tersangka Bambang Pardede tidaklah sah berdasarkan dari tidak adanya ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut berangkat dari terkait tentang penghitungan dan penetapan kerugian keuangan atau kerugian perekonomian negara adalah merupakan kewenangan dari
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sebagaimana
telah diatur dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Kemudian, pada Pasal 14 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah dan pemberian keterangan ahli, ialah penghitungan kerugian negara/daerah dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

Karena itu, Raden Nuh meminta agar majelis hakim PN Medan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP—09/L.2/Fd.2/07/ 2024 tanggal 22 Juli 2024; Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print-10/L.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Selaku Penyidik dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor:Print-31/L.2.5/Ft.1/08/2024 tanggal 5 Agustus 2024 yang ditandatangani Aspidsus atas nama Kepala Kejati Sumut adalah suatu penetapan tersangka yang tidak sah, perintah penahanan dan perpanjangan penahanan yang juga tidak sah, tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan batal demi hukum.

“Menyatakan surat perintah penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print-10/L.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor:Print- 31/L.2.5/Ft.1/08/2024 tanggal 5 Agustus 2024 batal demi hukum. Memerintahkan Termohon segera melepaskan Pemohon dari penahanan. Memerintahkan Penyidikan terhadap Pemohon dihentikan. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat seperti sedia kala,” tutupnya.

Sebelumnya, Raden mengatakan bahwasanya penetapan tersangka Bambang Pardede merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejati Sumut. Sebab, proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, sehingga cacat yuridis.

“Kriminalisasi ini tidak dugaan, kalau yang namanya kriminalisasi itu sudah fakta. Motifnya ini sudah jelas ada dugaan kepentingan pribadi. Tanpa ada kerugian negarakan tidak ada perkara korupsi. Kemudian, sudah diminta berkali-kali 2 alat bukti permulaan sebagaimana undang-undang, penyidik tidak bisa menunjukkannya,” cetusnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Kordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A. Tarigan mengatakan akan membuktikan semuanya dipersidangan.

“Nanti akan kita buktikan semua di persidangan,” pungkasnya. (ansah)