Mantan Kadis BMBK Bambang Pardede Tegaskan Tidak Ada Bukti dan Gratifikasi Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan

METRO24, MEDAN – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) Bambang Pardede mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/9/2024).

Bambang Pardede diadili dalam perkara dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri mengatakan kalau terdakwa melakukan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp5 miliar lebih.

Namun di persidangan, terdakwa Bambang Pardede saat ditemui awak media setelah mendengarkan dakwaan JPU, menegaskan senang dan lega. Pasalnya, dakwaan yang dibacakan JPU dinilai kabur dan tidak jelas.

“Plong saya karena sejak awal pembacaan dakwaan. Tidak ada gratifikasi, semua alasan yang memojokan tidak ada bukti. Hanya katanya, didesak, merasa, diperintah. Dan paling lucu saya suruh dia buat surat ke saya. Makanya setelah selesai pembacaan dakwaan, saya tersenyum lebar,” tegas Bambang Pardede.

Bambang Pardede memastikan bahwa dalam kasus yang menjerat dirinya tidak ada 2 alat bukti yang sah dan dibuat-buat, seperti waktu, dan lokus.

Sementara itu, diluar persidangan, Kuasa Hukum Bambang Pardede, Raden Nuh didampingi Dian Amalia, mengatakan bahwa seharusnya Bambang Pardede tidak bertanggungjawab atas dugaan korupsi tersebut. Sebab, Bambang Pardede merupakan seorang pengguna anggaran.

Raden Nuh juga menjelaskan bahwasanya dirinya sangat merasa aneh atas perkara yang menjerat Bambang Pardede. Sebab, yang menghitung kerugian negara pada dugaan korupsi tersebut bukanlah dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melainkan seorang ahli.

Lebih parahnya, lanjut Raden, penghitungan kerugian negara terhadap proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) baru dilakukan setelah proyek tersebut selesai di tahun 2021.

“Karena itu kita mengajukan eksepsi terkait dakwaan JPU dan berharap agar majelis hakim menerima eksepsi kita,” pungkasnya. (ansah)