Makin Ketar-ketir, Satu Persatu Bandar Sabu di Binjai Ditangkapi Polisi

 

METRO24.CO, BINJAI – Bandar sabu di Binjai makin ketar-ketir setelah satu persatu dari mereka habis ditangkapi Satres Narkoba Polres Binjai. Terbaru seorang pria ASP (26), diduga sebagai bandar narkoba ditangkap sehabis mengantarkan pesanan barang haram untuk dijual kepada pembelinya di Dusun Pacitan, Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/7/2024) sekira pukul 17.30 Wib sore.

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan warga yang mengatakan ASP selaku bandar narkoba sudah sering membuat resah. Berdasarkan laporan tersebut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap jaringan narkoba tersebut.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP sesuai informasi dimaksud. Hasilnya petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-geriknya patut untuk di curigai.

“Disaat didekati oleh petugas terduga berusaha untuk melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya, namun berkat kesigapan dan gerak cepat Kanit-1 Iptu Budi Susanto, SH, MH, bersama anggotanya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga ASP,” kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi.

Selain pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 6,18 gram (dibalut tisu), 1 (satu) buah plastik klip transparan, 1 (satu) unit HP merk Infinix, 1 unit sepeda motor honda vario (tanpa No Pol).

Dari hasil intogerasi, kepada petugas pelaku mengatakan memperoleh narkoba dari seorang perempuan dengan inisial AT. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran, namun keberadaan AT tidak berhasil ditemukan.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah sewa milik AT petugas menemukan barang bukti berupa : 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto : 2,24 gram (di balut tisu) dan 1 (satu) buah tas (sebagai tempat penyimpanan narkotika).

“Terhadap terduga pelaku ASP (26) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) subs pasal 112 ayat ( 2 ) No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” ujar AKP Syamsul. (bay)