Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Pil Ekstasi Dituntut Mati

METRO24, MEDAN – Jadi kurir sabu 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi, Francesco Ray Lumban Gaol (35) warga Komplek Rivera Blok B No. 19, Desa Ujung Serdang, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/9/2024).

Tuntutan terhadap Francesco dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari di hadapan majelis hakim diketuai Lenny Megawaty Napitupulu.

JPU menegaskan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Francesco terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas JPU.

JPU menguraikan, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan runtuhnya generasi muda.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” pungkas majelis hakim.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Sebelumnya JPU dalam surat dakwaannya mengungkapkan, kasus ini bermula pada Oktober 2023 lalu.

Saat itu, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga (DPO) untuk menyuruh terdakwa menerima dan menyimpan pil ekstasi dari seseorang di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang.

Kemudian berlanjut lagi pada Januari 2024 terdakwa disuruh untuk menerima dan menyimpan sabu dari seseorang di Simpang Melati, Medan.

Selanjutnya terdakwa kembali disuruh untuk mengantarkan sabu ke Jalan Bunga Terompet.

Namun, usai mengantarkan sabu tersebut terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut.

Ketika diperiksa, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan terdakwa. (ansah)