Hingga September 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika

METRO24, MEDAN – Hingga September 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut pidana mati 50 terdakwa perkara narkotika dan zat adiktif lainnya.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Jumat (13/9/2024), menyampaikan tuntutan pidana mati sebanyak 50 terdakwa tersebut berasal dari beberapa Kejari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.

“Jumlah perkara dengan tuntutan pidana mati tersebut dihitung sejak Januari sampai September 2024. Perkara tersebut berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjungbalai, Kejari Asahan, Kejari Deliserdang, Kejari Belawan serta Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut,” kata Yos.

Tuntutan pidana mati tersebut, lanjut Yos lebih rinci lagi berasal dari Kejari Medan (20 terdakwa), Kejari Asahan (17 terdakwa), Kejari Tanjungbalai (5 terdakwa), Kejari Belawan (3 perkara), Kejari Deliserdang (3 perkara), Kejari Langkat dan Binjai masing-masing 1 terdakwa.

Yos menegaskan pemberian tuntutan pidana mati tersebut adalah seperti diamanatkan dalam undang-undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang luar biasa.

“Kalimat yang pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif. Peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal, sementara upaya pencegahan kita lakukan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah,” sebut Yos.

Yos mengungkapkan tuntutan pidana mati kepada terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya adalah salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap bandar, pengedar dan pengguna narkoba. Karena, saat ini ada banyak upaya yang dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna baru.

“Bahkan, sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru. Ketika sudah candu dan ketergantungan, baru lah bandar atau pengedar mematok harga,” tegas Yos.

Menyikapi hal ini, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengajak seluruh elemen masyarakat agar melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya agar tidak salah dalam memilih teman dan tempat bermain. Narkoba saat ini sudah merebak sampai ke desa-desa, itu sebabnya kita harus lebih waspada.

Yos menambahkan, Kejati Sumut menjadi daerah yang paling tegas menindak terdakwa peredaran gelap narkoba dengan tuntutan pidana maksimal (mati) di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2023 lalu, Kejati Sumut dan jajarannya menuntut pidana mati terhadap 93 terdakwa dan tahun ini, hingga September 2024 sudah ada 50 terdakwa yang dituntut pidana mati. (ansah)