Hati-Hati…!!! Satlantas Polres Batubara Akan Tilang Ditempat Siapa Saja Pelaku 10 Pelanggaran Berikut Ini

 

METRO24.CO, BATUBARA – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort (Satlantas Polres) Batu Bara melaksanakan kegiatan Tilang Ditempat terhadap siapa saja pelaku 10 Pelanggaran yang dilakukan baik oleh para pengemudi kendaraan roda dua ataupun jenis kenderaan roda empat atau yang lainnya.

Terkait Tilang Ditempat yang mulai secara intensif diterapkan oleh Satlantas Polres Batu Bara, ditegaskan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Batu Bara AKP. Hotlan Wanto Siahaan, S.H pada Jum’at (02/02/2024) sekira pukul 09.10 Wib dalam siaran pers kesejumlah awak media baik cetak, online maupun elektronik.

Dalam siaran persnya, AKP. Hotlan W Siahaan menerangkan bahwa kegiatan (Giat) dihari Jum’at ini dimulai sejak pukul 07.00 wib sesudah apel disatuannya dilaksanakan. Giat sendiri di ikuti oleh seluruh personil Satlantas Polres Batu Bara yang berdinas atau yang tengah tugas piket.

“Giat Tilang Ditempat kita laksanakan disepanjang Jalinsum, atau Jalan Lintas Sumatera yang berada di wilayah Hukum Polres Batu Bara”, sebut Kasat singkat.

Masih dari penjelasan AKP. Hotlan pada siaran pers yang dibagikan pihaknya kepada awak media, bahwa selama pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman, lancar dan kondusif.

Dan penindakan dengan cara tilang ditempat diterapkan untuk Pelaku Pelanggaran 10 Program Prioritas Korlantas Polri yaitu;  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. 2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan. 3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone. 4. Melanggar batas kecepatan. 5. Menggunakan plat nomor palsu. 6. Berkendara melawan arus. 7. Menerobos lampu merah. 8. Tidak menggunakan helm. 9. Berboncengan lebih dari 3 orang. 10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

 

MUSNAHKAN KNALPOT BRONG DAN BAGKAN GANTUNGAN KUNCI GRATIS

Sementara dalam kegiatan di hari yang sama, pihak Satlantas juga melakukan kegiatan penindakan langsung terhadap pengguna knalpot BRONG yang menimbulkan suara bising ataupun Knalpot yang tidak sesuai dengan klasifikasi. Selain pihak Satlantas melakukan tindakan penilangan, juga memberikan sanksi berupa pemusnahan knalpot dengan cara mencopot knalpot dari Ranmor dan melindas knalpot tersebut dengan meletaknya dibawah ban truk yang tengah melintas.

Tak cuma melakukan penindakan yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Batu Bara, ternyata AKP. Hotlan Siahaan bersama jajaran juga melakukan sisi Humanis yakni memberikan sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dengan cara membagikan Gantungan Kunci Gratis bertuliskan “Himbauan Tertib Berlalu Lintas Diwilayah Hukum Batu Bara”.

“Ya.., hari ini kita juga menghimbau dan memberikan Edukasi untuk sadar tertib berlalu lintas. Mensosialisasikan dan Edukasi Tertib Berlalu lintas terhadap pengguna jalan dalam hal, penggunaan Helm SNI setiap Berkendara baik pengendara dan yg dibonceng”, ujarnya.

Selanjutnya pemilik pangkat 3 balok emas yang biasa disapa HW Siahaan itu, himbauan juga dilakukan agar pengendara tidak menggunakan Knalpot Brong. tidak berjalan disebelah kiri dan diatas trotoar, tidak berhenti ketika lampu merah, tidak kebut kebutan dan pencegahan kemungkinan anak SMP dan SMA saat ini sudah mengendarai kendaraan bermotor.

Tidak melawan arus, pemberitahuan wajib menggunakan Safety Belt pada saat berkendara roda 4 atau Lebih, tidak berkendera di pengaruhi oleh Alkohol atau pengaruh lainnya, agar tidak menggunakan Handphone pada saat Berkendera.

“Hasil yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah meningkatnya Kesadaran Pengguna Jalan untuk tertib berlalu lintas di Jalan, upaya memininalisir serta menakan angka kecelakaan di Jalan, dan terciptanya Kamseltibcarlabtas di Wilayah Hukum Polres Batu Bara”, harap HW Siahaan penuh optimis. (Bimais76)