Gelapkan Uang PT Otsuka Distribution Indonesia, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Bui

METRO24, MEDAN – Dinilai terbukti melakukan penggelapan uang milik perusahaan sebesar Rp65 juta lebih, mantan karyawan PT Otsuka Distribution Indonesia, Fariz Rizki (27) divonis selama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/6/2024).

Vonis terhadap warga Jln M. Yacub, Kec. Medan Perjuangan ini dibacakan oleh majelis hakim diketuai Eti Astuti.

“Menyatakan terdakwa Fariz Rizki terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi dengan masa penahanan,” tegas majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena telah meresahkan dan merugikan keuangan perusahan PT Otsuka Distribution Indonesia sebesar Rp65.799.200 atau Rp65 juta lebih.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Fariz Rizki yang dihadirkan langsung ke persidangan menyatakan dengan tegas mengajukan upaya banding. Sementara, JPU AP. Frianto Naibaho masing menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, terdakwa Fariz Rizki yang merupakan karyawan di PT Otsuka Distribution Indonesia sebagai sales sejak bulan Mei 2019, sering membuat bon faktur fiktif yang merugikan perusahaan.

Kemudian pada tanggal 28 Mei 2021, pihak PT Otsuka Distribution Indonesia melakukan audit dan dari hasil audit tersebut diketahui terdakwa telah mempergunakan uang perusahaan, untuk keperluan pribadinya tanpa seizin perusahaan.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp65 juta lebih, sehingga merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (ansah)