Dua Preman Buat Resah Pedagang Saujana Rasa di Sei Rampah

 

METRO24.CO, SERGAI – Polres Serdang Bedagai (Sergai) merespon dengan cepat laporan pengaduan masyarakat, terkait tindakan premanisme yang dilakukan oleh dua orang pelaku diduga preman terhadap pedagang Saujana Rasa di Kecamatan Seirampah.

Kedua pelaku yakni, berinisial U Alias Siom (40 th), warga Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, dan T (38 th) warga Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah.

Laporan tersebut diajukan pada hari Kamis (18/1). Dalam laporan tersebut, Ketua Pedagang Saujana Rasa M Jaid menyampaikan, bahwa telah terjadi tindakan premanisme yang dilakukan oleh pelaku terhadap pedagang Saujana Rasa di Kecamatan Seirampah.

Mendapati laporan itu, dihari yang sama Polres Sergai segera merespon dengan cepat laporan tersebut dengan menurunkan personel Sat Samapta yang dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Ipda Ismail Har.

Selanjutnya, Sat samapta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk memanggil para pelaku agar dapat dimediasikan dengan para pedagang.

PS Kasi Humas Edward Sidauruk kepada awak media mengatakan, pada hari Kamis (18/1) pihaknya mendapat laporan atau pengaduan dari masyarakat, bahwa telah terjadi tindakan premanisme yang dilakukan oleh pelaku yang juga penjaga malam terhadap pedagang Saujana Rasa.

Kejadian berawal ketika pelaku membuat kerusuhan dengan cara menendang kursi dan meja yang ada di lokasi tersebut.

“Atas kejadian tersebut para pedagang merasa resah dan takut untuk berjualan sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” ungkapnya

Merespon laporan tersebut, kata dia, Kanit Turjawali Sat Samapta beserta anggota langsung mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan para pedagang dan melakukan mediasi antara pedagang dan pelaku.

Setelah dilakukan mediasi, lanjutnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perjanjian.

“Dari hasil mediasi itu, dihadapan Polisi dan para pedagang Saujana Rasa para pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan apabila mengulangi perbuatannya akan dituntut sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya.

Jaid mengucapkan terimakasih kepada Polres Sergai atas respon cepat terhadap laporannya. Ia juga mengapresiasi tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menyelesaikan masalah ini secara efesien dan damai.

Edward juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan pedagang karena telah menyampaikan laporan, pangaduan, maupun keluhan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana dengan menghubungi call center 110 atau dapat melalui WA Layanan Polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110, maupun medsos seperti facebook (Fb) Polres Sergai, instagram @POLRESSERGAI, twitter @POLRESSERGAI.

Hal ini, katanya, merupakan implementasi program Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, guna memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

“Kita mengimbau masyarakat aktif mengawasi lingkungan masing-masing dari terjadinya tindak pidana demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif,” ucapnya. (Amran)