Catat!! Nina Wati Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan Modus Masuk Akpol Selasa 24 September 2024

METRO24, MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam telah mengeluarkan penetapan untuk mengadili Nina Wati sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

“Sudah kami terima penetapan majelis hakim. Sidang perdana Nina Wati digelar pada Selasa 24 September 2024,” kata Kasubsi Intel Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, Martin kepada wartawan.

Martin melanjutkan, rencananya Nina Wati nanti disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Tempat Sidang Labuhan Deli. Namun, Martin tidak mengetahui jam berapa dimulai sidang yang mendapat perhatian warga Sumut itu.

“Benar, rencana disini (Labuhan Deli) sidangnya,” ungkap Martin.

Ditanya siapa nama majelis hakim yang menyidangkan Nomor perkara: 1563/Pid.B/2024/PN Lbp itu, Martin tidak mengetahuinya. Untuk penuntut umum yang menyidangkan perkara Nina Wati yakni Randi H Tambunan, Surya CH Siregar dan Andrew Mugabe.

Sebelumnya, Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka Nina Wati atau Tahap II dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akpol dari penyidik Polda Sumut, Selasa (10/9) lalu.

Diketahui, Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Nina Wati ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tersangka Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan anak korbannya menjadi taruna Akpol.

“Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ujar Hadi.

Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka Nina Wati kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.

“Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar,” pungkas Hadi. (ansah)