Biadab!! Kakak Beradik Dipaksa Oral Seks Karyawan Koperasi

METRO24, BATU BARA – Dua bocah perempuan kakak dan adiknya yang masih dibawah umur jadi korban pelecehan seks yang dilakukan oleh seorang pria merupakan Karyawan Koperasi berinisial RS (19) warga Dusun Huta/Dusun III Desa Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

RS dikabarkan ditangkap oleh warga di jalan umum Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, usai memaksa oral seks terhadap kedua bocah sebut saja nama mereka Melur (9) dan Seroja (11), pada Jum’at (17/11/2023).

M (53) yang tidak lain merupakan orangtua kandung kedua bocah menceritakan, dirinya mendapat berita tentang perlakuan cabul dan tak senonoh yang diterima oleh kedua putrinya itu dari tetangganya yang bernama Laila Putri. Untuk memastikan perbuatan bejat pelaku, R (48) istri M pun meminta Laila untuk menanyakan hal tersebut kepada Melur dan Seroja tentang apa yang telah terjadi.

Selanjutnya selepas ‘R’ menjemput kedua anaknya sepulang dari sekolah, lalu ia membawa mereka ke rumah Laila Putri. Kemudian secara hati-hati ‘R’ menyuruh agar Laila segera menanyakan kepada kedua Putri nya soal apa yang telah diperbuat tersangka terhadap mereka berdua.

Dengan polos baik Melur maupun Seroja dengan gamblang memberitahukan kalau awalnya tersangka ada memegang alat kelamin mereka hingga memasukan jari telunjuknya kedalam alat kelamin milik kedua bocah, dan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12:00 WIB.

Lebih jahanamnya lagi, perbuatan cabul tersangka tak hanya cukup sampai disitu, RS disebutkan oleh kedua bocah, seterusnya memaksa kedua bocah tersebut agar memasukan alat kelaminnya ke dalam mulut kedua putri ‘M’ itu. Sesudah puas melampiaskan nafsu bejadnya tersebut, lalu tersangka memberikan uang sebesar Rp 5.000 dengan maksud agar korban tidak mengoceh atau mengadu kepada orang tuanya.

Sementara itu, setelah mendengar pengakuan kedua putrinya, spontan ‘R’ pun menjerit histeris sehingga mengundang perhatian warga yang seketika berdatangan ke kediaman Laila Putri. Mendengar penuturan R seraya masih bercampur isak tangis, warga langsung bergerak mencari dan mengejar tersangka, sampai akhirnya RS berhasil ditangkap di jalan umum desa Lalang.

Demikian peristiwa dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini dibenarkan Plt Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH, pada Selasa (21/11/2023). Tarigan sendiri menjelaskan soal dugaan tindak pidana pencabulan dengan cara persetubuhan terhadap 2 bocah kakak beradik dibagian salah satu organ tubuhnya.

“Benar tentang adanya peritiwa dugaan pencabulan yang dilakukan oleh RS (19) terhadap dua orang bocah kakak beradik yang masih dibawah umur, tersangka ditangkap warga dan awalnya diserahkan ke Polsek Medang Deras. Kemudian Polsek menyerahkan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih intensif”, terang Sastrawan Tarigan secara singkat. (bimais)