Beroperasi 24 Jam Tanpa Jeda, D’Red KTV & Club Diduga Sediakan Pil Ekstasi Dengan Harga Rp 300 Ribu

 

METRO24.CO, MEDAN – Tempat Hiburan Malam (THM) D’ Red KTV & Club yang berada di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal merupakan wilayah hukum Polrestabes Medan diduga sarangnya peredaran narkoba jenis ekstasi alias inex dan minuman keras (miras) serta beroperasi 24 jam tanpa jeda.

Informasi yang diperoleh awak media dari warga maupun pengunjung THM D’Red & Club, bahwa peredaran narkoba jenis ekstasi dan minuman keras (miras) bebas beroperasi.

Hal itu, disampaikan warga atau pengunjung D’ Red KTV & Club bernama Yanto kepada wartawan, Senin (24/6/2024) sore.

“Saya ke D’Red KTV & Club bersama teman-teman untuk merayakan ulang tahunnya bang. Sesampainya saya di THM tersebut sudah tersedia berbagai macam minuman beralkohol (miras) tepat di atas meja/table dan kalau memesan inex cukup memanggil pegawainya saja,” ucap Yanto.

“Selain miras, kami juga ditawarin karyawan/waitersnya obat jenis ekstasi dengan harga 300 ribu/butir dan happy five (H5) 200 ribu/butir. Kalau mau happy ataupun on enaklah dan nyaman di D”Red, bisa bahagia dibuatnya namun pulang kempes tak ada uang lagi,” tambahnya.

Diketahui, seminggu lalu Mabes Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan home industri ekstasi tepat di Jalan Jumhana No 136 C, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dan berhasil mengamankan para pelakunya. Namun, penggerebekan itu sepertinya tidak membuat pemilik maupun pengelola yang disebut-sebut sebagai anggota dewan, D’Red KTV & Club tidak takut ataupun gentar.

Malahan narkoba jenis pil ekstasi atau inex sangat bebas dijual di tempat hiburan malam tersebut. 1 butir pil ekstasi merek chanel, kepala singa dan tengkorak dipatok harga Rp 300 ribu. Beda dengan heppy five harga sekitar Rp 200 ribu.

Padahal sangat gampang, apa yang dilakukan oleh Polrestabes Medan untuk menindak hiburan malam yang buka 24 jam tanpa jeda tersebut.

Misalkan melakukan patroli dan razia di D’ Red KTV & Club itu asalkan jangan bocor selesai semua itu. Kalau pun tidak koperatif tempat hiburan malam tersebut, tidak mematuhi aturan yang ada bisa dilakukan apel pasukan seputaran Jalan Ringroad dan tidak jauh dari D’ Red KTV & Club.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun melalui Kasat Narkoba AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (24/6/2024) terkait Tempat Hiburan Malam (THM) D’Red KTV & Club yang berada di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, diduga sarangnya peredaran narkoba jenis ekstasi alias inex dan minuman keras (miras) serta beroperasi 24 jam tanpa jeda.

Namun sampai berita ini dikirim ke Meja Redaksi, Kasat narkoba tidak membalas pesan whatsApp yang dilayangkan wartawan. (red)