Bandar Sabu Cengkeh Turi Binjai Ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti Seberat 13,7 Gram

 

METRO24.CO, BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap bandar sabu-sabu berinisial IR (29) warga Jalan Gumba Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai Sumatera Utara pada Minggu (2/6/2024). Kini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Binjai guna menjalani pemeriksaan.

Penangkapan ini bermula dari adanya indormasi masyarakat bahwa di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas Unit II yang dipimpin Kanit Eddy Supratman melakukan penyelidikan dan mengatur strategi serta membagi tugas untuk membekuk pelaku.

Kemudian setelah melakukan penyelidikan di lokasi, saat itu petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk dengan ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal.

“Ketika akan ditangkap pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat petugas pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri.

Diungkapkan Syamsul, barang bukti yang berhasil ditemukan, 1 buah kotak rokok merk magnum filter yang didalamnya berisi 3 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 13,7 Gram.

Terhadap pelaku, sebut Syamsul, dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan. (bay)