Alasan Kebutuhan Ekonomi, Seorang Ibu Tega Jual Bayi yang Baru Dilahirkannya, Kasusnya Diungkap Polrestabes Medan 

 

METRO24.CO, POLRESTABES MEDAN – Dengan beralasan kebutuhan ekonomi, seorang ibu tegal menjual anak bayi yang baru dilahirkannya. Namun apes, belum sempat menerima utuh hasil penjualan bayinya, kasus ini keburu terendus petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan. Sejumlah orang yang terlibat dalam praktik jual beli bayi ini pun berhasil diamankan.

Satreskrim Polrestabes Medan belum lama ini meringkus empat wanita terlibat kasus jual beli bayi yang baru dilahirkan di sebuah Rumah Sakit berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Bayi yang diperjual belikan para pelaku dipatok dengan harga Rp 20 juta.

Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (13/8) malam menjelaskan, terungkapnya kasus jual beli bayi yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, berawal dari informasi diberikan masyarakat kepada pihak Kepolisian, terkait rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit di Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 6 agustus 2024 lalu.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati adanya seorang wanita berinisial MT (55) warga Medan Perjuangan, yang tengah menggendong bayi menumpangi becak bermotor dan melaju kearah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.

Saat di Jalan Kuningan inilah, MT bertemu dengan dua wanita warga Deli Tua yakni Y (56) dan NJ (40) untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS (27), ibu dari bayi yang diperjualbelikan.

“Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap, yang dijual seharga Rp.20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, yakni pertama sebesar Rp.5 juta, dan kemudian yang kedua sebesar Rp.15 juta. Ada empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” ungkap AKP Madya didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution.

Ditambahkan Madya, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak. Keempat pelaku sendiri, kini terancam akan dipenjara selama15 tahun, karena dijerat dengan Undang – Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Untuk motif ibunya ini menjual bayinya ini karena ekonomi, dan si pembeli ini mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak. Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan,” pungkasnya. (sidik/bes)