Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap, Kaki Residivis Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas 

 

METRO24.CO, SUNGGAL – Kedua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ini sangat keterlaluan. Sudah terbukti melakukan aksi kejahatannya, malah melakukan perlawanan hendak kabur saat ditangkap. Bahkan sudah diberi tembakan petingatan ke udara pun tak dihiraukan, polisi pun akhirnya memberi hadiah timah panas di kaki kedua pelaku.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat SH MH, didampingi Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman dan Kanit Propam Aiptu JT Nainggolan di Mapolsek Sunggal, Senin (8/7/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Dijelaskan Kompol Bambang, kedua pelaku adalah Roy Hamdani (34) warga Jalan Tani Asli Gang Aji Abas Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal dan Suwandi alias Wandi (32) warga Jalan Sekip Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal.

Wandi ditangkap berdasarkan LP Nomor: 1133/2024/ SPKT/ Polsek Sunggal dengan pelapor Mastari Abdi (52) penduduk Jalan Jambore Raya Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai.

Pelaku Wandi melakukan pencurian sepeda motor milik korban Mastari Abdi bersama dua temannya bernama Fandi dan Arif yang kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pelaku Wandi, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. Pelaku ini, residivis kasus Curanmor dan sudah 3 kali beraksi,” beber Kompol Bambang.

Sementara pelaku Roy Hamdani, diringkus Reskrim Polsek Sunggal berdasarkan LP Nomor: 1179/VII/2024/SPKT/Polsek Sunggal dengan pelapor Ernalita (48) warga Jalan Merak, Gang Subur Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan Sunggal.

Awalnya pada Minggu (7/7/2024) sekira pukul 05.30 WIB masuk ke dalam toko dan mengambil rokok dan uang tunai serta sepeda motor Vario BK 2600 ALN,

Mengetahui tokonya dibobol pencuri, korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) ke Mapolsek Sunggal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekaman kamera CCTV, Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui pelakunya.

Saat akan diciduk, pelaku mencoba melakukan perlawanan kepada petugas. Takut buruannya kabur, petugas melakukan tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, petugas langsung menembak kedua kaki pelaku.

“Pelaku Roy Hamdani dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidanan dengan ancaman hukuman 8 Tahun penjara. Pelaku ini, sudah 4 kali melakukan Curanmor dan 1 kali membongkar Toko, pungkas Kompol Bambang. (sidik)