Polsek Saribudolok Ringkus Dua Pengedar Ganja di Perladangan Jeruk Nagori Rakut Besi

Teks photo : Kedua tersangka, Agus Saputra dan Gopinda Franshoven Damanik beserta barang bukti diapit Kanit Reskrim Polsek Saribudolok IPTU Bernad Napitupulu SH.

 

 

METRO24.CO, SIMALUNGUN – Polsek Saribudolok di pimpin Kanit Reskrim IPTU Bernad Napitupulu SH dan Kanit Intelkam IPTU J. Barimbing SH meringkus dua Pengedar narkotika jenis ganja di Perladangan Jeruk Nagori Rakut Besi, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun pada hari Kamis (13/6/2024) malam pukul 21.00 Wib.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH mengatakan kedua pengedar ganja itu Agus Saputra (29) warga Dusun Purba Tua, Nagori Purba Tua Etek, Kecamatan Silimakuta, dan Gopinda Franshoven Damanik (26) warga yang sama.

Katanya, penangkapan itu bermula kedua Kanit tersebut menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis ganja di Perladangan Jeruk tersebut. Informasi ini kemudian disampaikan kepada Kapolsek Saribudolok, AKP Nelson Manurung, SH.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (13/6/2024) malam pukul 21.00 Wib tim gabungan di pimpin kedua Kanit itu meringkus kedua tersangka, Agus Saputra dan Gopinda Franshoven Damanik dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi ganja seberat 6,5 ons, serta 2 buah telepon genggam merk Redmi warna orange dan Oppo A16 warna putih.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Simalungun.

“Kedua tersangka, Agus Saputra dan Gopinda Franshoven Damanik beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polres Simalungun akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” Pungkas AKP Irvan. (Fred)