Kecamatan STM Hilir Marak Galian C Diduga Ilegal, Banyak Gunakan Alat Berat Ancam Kerusakan Lingkungan

 

METRO24.CO, DELI SERDANG -Aktifitas galian C tumbuh subur di Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang Sumatera Utara. Seakan kebal hukum, pengelola galian C diduga ilegal ini terang-terangan melakukan kegiatannya yang sudah berlangsung cukup lama.

Mirisnya, aktifitas merusak lingkungan ini tak pernah mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan intansi pemerintah terkait. Padahal pengelola galian C disini menggunakan sejumlah alat berat hingga mengancam kerusakan lingkungan.

Keterangan diperoleh pada Jum’at (24/5/2024) menyebutkan, sejumlah lokasi galian C diduga ilegal yang terus beroperasi hingga sekarang. Dan diduga telah melanggar undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. pada Pasal 158 undang-undang tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.

Sejumlah galian C ilegal itu berada di Jalan Desa Corcoran Tadukan Raga  dan Jalan Bakron Sinembah Desa Limau Mungkur. Kedua lokasi galian C diduga ilegal tersebut tidak memiliki Plank Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. (sidik)