METRO24.CO, DELI SERDANG -Aktifitas galian C tumbuh subur di Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang Sumatera Utara. Seakan kebal hukum, pengelola galian C diduga ilegal ini terang-terangan melakukan kegiatannya yang sudah berlangsung cukup lama.
Mirisnya, aktifitas merusak lingkungan ini tak pernah mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan intansi pemerintah terkait. Padahal pengelola galian C disini menggunakan sejumlah alat berat hingga mengancam kerusakan lingkungan.
Keterangan diperoleh pada Jum’at (24/5/2024) menyebutkan, sejumlah lokasi galian C diduga ilegal yang terus beroperasi hingga sekarang. Dan diduga telah melanggar undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. pada Pasal 158 undang-undang tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.
Sejumlah galian C ilegal itu berada di Jalan Desa Corcoran Tadukan Raga dan Jalan Bakron Sinembah Desa Limau Mungkur. Kedua lokasi galian C diduga ilegal tersebut tidak memiliki Plank Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. (sidik)
Berita Lainnya..
Wakapolda Sumut Safari Jum’at Berkah di Mesjid Nurul Huda Pantai Labu
Ruang Sat Intelkam Mapolresta Deli Serdang Terbakar
Pj Gubsu Bersama Wagirin Arman Lepas Peserta FTA dan Pawai Obor Semarak Idul Adha di Lapangan Klambir V Kebun