972 Pil Ekstasi Gagal Beredar di Binjai, 2 Pelaku Ditangkap

METRO24, BINJAI — Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua pelaku peredar narkoba berikut barang bukti sebanyak 972 pil ekstasi di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kamis (23/11/2023). Kedua pelaku masing-masing berinisial MN (52) dan HB (33) sudah diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Hal itu dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane SH. Dijelaskannya penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menanggapi laporan itu, Kasatres Narkoba memerintahkan Kanit 2 Ipda Eddy Supratman, SH untuk turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan dengan berbagi tugas.

Pada saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan 2 (dua) orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Saat didekati, pelaku langsung melarikan diri. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat petugas dapat mengamankanya keduanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik berisi 972 (sembilan ratus tujuh puluh dua) butir pil ekstasi warna coklat, 1 (Satu) unit Hp Iphone warna hitam dan 1 (satu) unit Hp ViVo warna biru.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku tentang asal-usul barang narkotika tersebut dan keduanya mengakui mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang laki-laki bernama AH di Jaan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Saat itu juga tim langsung memburu terduga AH dan melakukan penggeledahan di sebuah kamar kost di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal. Meski tidak berhasil mendapati AH, namun petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ; 5 (lima) bungkus plastik berisi 2.920 (dua ribu sembilan ratus dua puluh) butir pil ekstasi warna coklat.

“Terhadap kedua terduga MN (52) dan HB (33) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Irvan Pane. (bayu)