Teks foto : H.Bambang Hermoyo,Spd MPd.
METRO24.CO, KISARAN – Meski pelantikan sudah dibatalkan Bupati Asahan karena melanggar peraturan Kemendagri, mantan Kepala Sekolah UPTD SMP Negeri 4 Kisaran ,H.Bambang Hermoyo,Spd MPd hingga hari ini (Sabtu 27/04/2024) tetap menjabat sebagai Kepala Sekolah UPTD SMP Negeri 3 Kisaran.
Hal itu terungkap setelah adanya pengakuan dari sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Musa Al Bakri kepada kru METRO24.CO saat dikonfirmasi via What app (WA) ,Sabtu (27/04/2024 ) siang.”Setelah adanya pembatalan oleh Bupati Asahan terkait mutasi yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu,saat ini status Bambang Hermoyo menjadi Plt.Kepala Sekolah UPTD SMPN 3 Kisaran,”Terang Musa.
Lebih lanjut Musa menjelaskan,Bambang Hermoyo bersama Kepala-kepala sekolah lainnya dilantik oleh Asisten Bidang Administrasi umum pada 22 Maret yang lalu sesuai dengan SK Bupati Asahan nomor 100-3.32.33.5-5.2 tahun 2024 tentang pemberhentian,pengangkatan dan pemindahan PNS sebagai kepala UPTD SMPN,Kepala UPTD SDN,Kepala UPTD TK Negeri dan Kepala SPNF SKB dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan,namun SK tersebut kembali dibatalkan Bupati Asahan melalui SK nomor 3.3.32-41-5.2 tentang pembatalan SK Bupati Asahan terkait pelantikan Kepala-kepala sekolah.
“Berdasarkan adanya SK pembuatan tersebut ,maka status jabatan Kepala UPTD SMPN 3 Bambang Hermoyo menjadi Plt,”tegas Musa.
Ketika disinggung terkait SK pembatalan tersebut diwajibkan kepala UPTD yang sudah terlanjur dilantik dikembalikan ke jabatan semula,”SK Plt nya ditandatangani kadis bang,”jawabnya via What App. (ZA)