Curi Pompa Air Dan Mocin, Pria Guntung Dibekuk Bedasarkan Pengembangan Lajang CS

 

MERRO24.CO, LIMAPULUH – Dipimpin Kanitnya Ipda. M Siregar, Tim unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh Polres Batu Bara akhirnya berhasil membekuk Muhammad Uswah (21) warga Dusun I Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir, pada Kamis (18/04/2024) sekira pukul 19.00 wib beberapa hari lalu.

Uswah sendiri ditangkap petugas karena dirinya merupakan salah seoramg komplotan pencuri Mesin Pompa Air dan juga sepeda motor merek Cina (Mocin) dari belakang rumah korbannya Khairuddin Rona (51), yang tak lain adalah tetangganya sendiri yaitu warga Dusun 1 Desa Guntung, Kecamatan Limapuluh Pesisir.

Awalnya pihak Polisi dari Polsek Limapuluh belum mengetahui soal keterlibatan Uswah, namun berkat pengakuan dan kesaksian baik oleh MF (29) warga dusun IV desa Masjid Lama, kecamatan Talawi dan NZ (27) warga tetangga Usawah. Ternyata pemuda pekerja serabutan ini merupakan komplotan dari Samsul Bahri alias Lajang, pelaku pencurian yang sudah lebih dulu ditangkap Polisi.

Kapolsek Limapuluh AKP. Tukkar L.Simamora, S.H, M.H melalui Kanit Reskrim Ipda M Siregar pun membenarkan, bahwa penangkapan terhadap Muhammad Usaha adalah bagian dari pemgbangan Kasus Pencurian yang dilakukan oleh Samsul Bahri alias Lajang bersama kawan-kawannya diwilayah hukum Polsek Limapuluh beberapa waktu lalu.

“Kita menangkap si Uswah atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / IV / 2024/ SPKT/ Polsek lima puluh tanggal 16 April 2024 tentang pencurian yang terjadi di Dusun 1 desa Guntung dengan korban bernama bapak Khairuddin Kona dan yang dicuri sebuah pompa air berikut 1 unit sepeda motor cina”, terangnya.

Masih dari penjelasan Ipda M Siregar, kejadian pencurian sendiri terjadi pada Minggu tanggal 14 April 2024 atau baru diketahui sekira pukul 07.00 Wib. Dimana pelapor terbangun dan akan menghidupkan mesin pompa air sudah tidak hidup dan setelah dicek ternyata mesin pompa air tersebut sudah hilang.

Kemudian pelapor berusaha mencari disekitar Desa Guntung tapi tidak menemukannya, dan parahnya korban juga tidak menemukan 1 unit sepeda motor cina (mocin) milikjya. Padahal kondisi Mocin sudah terbilnag butut, maka atas kejadian tersebut pelapor kehilangan mesin pompa air besar dengan kerugian materil sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

“Jadi sekira pukul 19.00 Wib Kanit, kita lakukan pengembangan dari perkara Pencurian yg dilakukan oleh Samsul Bahri alias Lajang CS. Sesudah mendapatkan Informasi akurat bahwa pelaku lain berada di Dusun I desa Guntung lakukan penangkapan terhadap Muhammad Uswah”, kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh itu.

“Setelah kita mengamankan Pelaku, kita pun melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan Saksi – Saksi sehingga kita bisa engamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit mesin pompa air besar

dan (satu) unit sepeda motor jenis moncin warna hitam tanpa no.pol tanpa kap. Terhadap pelaku kita jerat dengan delik Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 KUHPidana”, tutup Siregar. (Bipas76)