Pemilik Sawit Lari Pontang Panting Dikejar-kejar Sama Maling Pakai Pisau Egrek

 

METRO24.CO, BATUBARA – Aneh, dunia ternyata memang sudah cukup tua. Pasalnya ada seorang maling yang kepergok mencuri barang atau harta benda milik orang lain, bukannya ia kabur atau melarikan setelah ketahuan. Eh malah ia balik mengancam dan memgejar si pemiliknya sambil menondongkan senjata tajam (sajam).

Kejadjan ini pun terjadi pada Sabtu 30 Maret 2024 sekira pukul 13.30 Wib 2 pekan lalu, di Jalan Tol Indrapura-Kuala Tanjung KM 99 (proses perbaikan) Linkungan VII Desa Perkebunan Sipare pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Dan baru dirilis melalui Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) Polres Batu Bara, sebab terduga pelaku baru berhasil dibekuk 2 hari yang lalu.

Kasi Humas Polres Batu Bara AKP. Alpander H Sagala sendiri menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian TBS (Tanda Buah Sawit) ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Ade Sundoko Masry, S.H yang menangkap seorang laki-laki merupakan tersangka (TSK) diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan bernama Tukijo.

Sedangkan Tukijo (41) adalah warga Dusun II Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, pria yang sehari-hari bekerja serabutan alias mocok-mocok ini ditangkap dan kini mendekam di balik sel tahananan Mapolsek Indrapura, sesudah adanya laporan dari korban Rudi Aries (42) warga Dusun Kenanga Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih.

Lebih lanjut AKP AH Sagala bersama Ipda Ade Sundoko saat di Mapolres Batu Bara mengatakan, dasar penangkapan terhadap terduga pelaku sebab adanya laporan dari korban dengan Nomor : LP / B / 50 / IV / 2024 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 19 April 2024 dan Nomor : Sp.Kap /63 / IV / RES.1.8./ 2024 /Reskrim, tanggal 19 April 2024.

Kemudian dengan dua alat bukti berupa saksi mata bernama Sopian (58) warga Dusun Pasir Linkungan VI Desa Perkebunan Sipare Pare dan juga Tumbur Nainggolan (22) seorang Petani warga Dusun II Kamp. Baru, Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti 1 (Satu) Unit HP Merk Vivo V 19 Warna Biru, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor dan sebuah Pisau Enggrek Kelapa Sawit milik pelaku.

Sementara kepada media ini, Ipda Ade Sundoko Masry, S.H menceritakan kronologi kejadian perkara bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 30 Maret 2024 Sekira Pukul 13.30 Wib. Saat itu korban pelapor berangkat menuju ke lokasi kerja di Kuala Tanjung, lalu saat berkendara pelapor melihat seorang laki-laki yang begitu mencurigakan sedang membawa 13 belas TBS dari arah ladangnya.

Selanjutnya pelapor berhenti dan hendak menghampiri laki-laki tersebut, akan tetapi belum sampai mendekat, laki-laki yang tak lain adalah tersangka pelaku Tukijo itu merasa tidak senang dan langsung mengambil pisau eggrek lalu mengejar Rudi hingga pelapor terjatuh dan HP milik pelapor ikut terjatu pula. Dikarenakan demi menghindar untuk menyelamatkan diri maka korban terpaksa meninggalkan HP VIVO V19 warna biru miliknya yang kemudian diambil oleh pelaku.

Kini Tukijo terduga pelaku pelanggaran pasal 365 ayat 1 KUHPidana tersebut, cuma bisa menyesali segala perbuatannya karena terancam akan dipenjara selama lebih dari 3 tahun. Tukijo sendiri berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 19 April 2024 sekira pukul 22.00 wib kemarin. Ketika ia sedang berada di Rumah mertuanya yang bernama Sumarno di Dusun II Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka. (Bipas76)