2022 Hingga 2023, Puluhan Caleg di Langkat Belum Serahkan LHKPN. Ramly: Jangan Lantik Celeg Tak Serahkan LHKPN

 

METRO24.CO, LANGKAT — Gegap gempita Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 sudah usai. Puluhan anggota legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota di Kabupaten Langkat sudah mulai terlihat pemenangnya. Bahkan dalam pemilu kali ini, ada Caleg yang menang hingga 2 periode.

Sayang, ditengah hingar-bingarnya pesta kemenangan tersebut, para Caleg di Kabupaten Langkat ini seakan lupa atau pura-pura lupa tentang kewajibannya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkannya.

Di Kabupaten Langkat sendiri, berdarakan pantauan dari situs resmi LHKPN, mulai dari tahun 2022 hingga tahun 2023, tidak ada 1 orang pun anggota Legislatif dari Kabupaten Langkat, Sumatara Utara yang melaporkan harta kekayaannya. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, Apakah tidak menyerahkan LHKPN agar mempermudah melakukan korupsi?

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 6 Tahun 2024.

“Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk mewajibkan mereka calon terpilih untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini.

Sedangkan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, di Jakarta, Jumat (2/2/2024), mengatakan, calon anggota legislatif terpilih melalui pemilu wajib menyampaikan LHKPN ke KPK. Kewajiban itu akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Draf aturan itu sudah dikonsultasikan dengan pembuat undang-undang dan saat ini dalam tahap diharmonisasi.

Dalam Pasal 46 rancangan PKPU tersebut diatur, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak mencantumkan nama caleg dalam pengusulan nama calon terpilih.

Harus diketahui kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 yang berbunyi:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU,KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Terpisah, Ramly, Ketua LSM Reaksi Sumut kepada wartawan meminta KPU Sumatera Utara bahkan KPU RI agar tidak melantik Caleg yang belum menyelahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. “Kita harap para caleg ini segera meleyagkan LHKPN nya, jika tidak, kita harap KPU tidak melantik meraka, jika ini tidak menyerahkan LHKPN pontensi korupsi di Kabuputen Langkat ini bertambah besar,” tegas Ramly. (Erwin)