Pemko Medan Gratiskan Parkir Tepi Jalan Untuk Semua Kendaraan. “Bila Ada Yang Kutip Itu Pungli, Segera Lapor Polisi”

Foto ilustrasi

 

METRO24.CO, MEDAN – Pemerintah Kota Medan menggratiskan retribusi parkir di tepi jalan untuk seluruh wilayah kota Medan, kecuali di wilayah-wilayah e-parking (parkir elektronik). Sehingga bila masih ada pengutipan retribusi parkir di luar wilayah e-Parking, maka dapat dipastikan bahwa pengutipan tersebut adalah bentuk pungutan liar (pungli).

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis pada Selasa (2/4/2024). “Bila masih ada yang mengutip retribusi parkir di luar wilayah e-Parking, masyarakat jangan mau membayarnya karena itu pungli. Segera laporkan ke pihak kepolisian karena Pemko Medan juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait kebijakan ini,” tegas Iswar.

Dijelaskan, pengratisan retribusi parkir di tepi jalan ini berlaku sejak Selasa (2/4/2024), dan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Iswar juga mengaku kalau penggratisan parkir tepi jalan tersebut dinilai sebagai sebuah kebijakan ekstrim dan berani. Akan tetapi, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.

“Ini bentuk kepedulian dan keberpihakan bapak Wali Kota Medan kepada masyarakat Kota Medan,” ujarnya.

Selain itu, sambung Iswar, Pemko Medan juga banyak melihat terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sistem pengutipan retribusi parkir tepi jalan secara konvensional.

“Jadi dari pada yang menikmati (kebocoran itu) oknum-oknum tertentu, maka lebih baik Pemko Medan menggratiskan parkir tepi jalan secara konvensional. Lebih baik masyarakat yang kita untungkan,” katanya.

Dijelaskan Iswar, saat ini ada 145 titik e-Parking di Kota Medan. Pada titik-titik tersebut, masyarakat pengguna jasa parkir wajib membayar retribusi parkir secara cashless atau non tunai kepada juru parkir (jukir) yang diberikan tanda pengenal khusus.

“Sementara untuk di luar wilayah e-Parking, tidak ada lagi jukir, karena tidak ada lagi pengutipan retribusi parkir tepi jalan. SPT dan tanda pengenal jukir-jukir tersebut sudah kita tarik. Maka bila masih jukir yang mengutip, kita pastikan bahwa orang tersebut adalah jukir liar,” tegasnya. (red)