Sat Resnarkoba Polres Siantar Ringkus Seorang Residivis Bawa Shabu ke Perumahan BTN

 

METRO24.CO, SIANTAR – Sat Resnarkoba Polres Siantar dipimpin Kanit 2 IPDA Gand Sinaga ringkus seorang residivis berinisial HN (39) warga Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar bawa narkotika jenis Shabu di Jalan Bersama Perumahan BTN Kelurahan Bahkapul Kecamatan Sitalasari Kota Sianta pada hari Rabu, (27/3/2024) sore sekira pukul 17.05 Wib.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada hari Senin, (1/4/2024) mengatakan awalnya sore itu didapatkan informasi seorang laki laki membawa narkotika jenis Shabu di Jalan Bersama Perumahan BTN.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat ke lokasi dan meringkus laki laki berinisial HN sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

Saat itu HN sempat menjatuhkan 1 paket Sabu yamg di pegangnya dengan tangan kirinya ke jalan. Tim Opsnal gerak cepat mengamankan 1 paket Shabu berat bruto 0,22 gram tersebut dan 1 Unit Handphone Merek Oppo.

Diinterogasi HN mengaku Shabu itu miliknya sehingga HN dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.

“Pelaku HN sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. HN merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (Fred)