Banyak Polemik, PJ Bupati Batubara Diminta Tunda Rekom Perpanjangan HGU PT. Socfindo Tanah Gambus

 

METRO24.CO, BATU BARA – Perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha) PT. Socfin Indonesia (Socfindo) belakangan terendus masih terindikasi didapati begitu banyak polemik, terkait ini diungkap oleh sekelompok aktivis yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Peduli Aset Daerah Batu Bara (GEMPA BB).

GEMPA BB menyatakan, terkait Eks HGU PT. socfindo seharusnya Pj Bupati Batu Bara berkenan mengacu kepada aspirasi masyarakat sebelum manandatangani Rekomendasi (Rekom) perpanjangan HGU PT. Socfindo. Hal tersebut dikarenakan sejak tahun 2022, terus masih terjadi konflik atas lahan antara PT. Socfindo dengan masyarakat belum juga terselesaikan.

Untuk itu melalui Nazli Aulia, SH selaku Koordinator GEMPA BB sebagai publik speaker, meminta agar kiranya Pj Bupati Batu Bara Nizhamul S.E agar berkenan lebih dulu menunda pemberian rekomendasi atas perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) areal perkebunan kelapa sawit berlabel PMA (Penanaman Modal Asing) itu.

Nazli Aulia pun mengatakan, dari hasil kajian dan investasi Tim-nya bahwa masih begitu banyak kewajiban serta hak-hak masyarakat yang belum dipenuhi oleh perusahaan. Sebab itu sudah seharusnya peran Pemerintah Daerah yang dipimpin PJ. Bupati Nizhamul wajib mengkaji ulang perpanjangan Eks HGU perkebunan seluas 3.373,11 Ha yang dimaksud.

Apalagi salahsatu masalah tanah yang kini dalam status terus diperjuangkan rakyat ini, terjadi Overclaim kelebihan luas HGU ratusan hektar. dan itu wajib di persoalkan karena menyangkut aset daerah kabupaten Batu Bara serta potensi kerugian atas sumber keuangan negara.

Dalam kesempatan ini, Nazli Aulia juga mengingatkan agar dalam menjalankan agenda kerjanya, PJ Bupati tetap selalu memperhatikan keberlangsungan hidup banyak orang demi keberlanjutan Pembangunan. Tak kalah penting adalah pedoman RPJMD Dan RTRW yang dimiliki oleh masing-masing daerah yang tentunya telah di Undangkan sebagai regulasi.

Selanjutnya GEMPA BB sendiri meng-klin kalau pihaknya sudah mengkaji betapa pentingnya pelepas lahan sepanjang jalan Lintas Sumatera, berdasarkan Data Materi Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara tahun 2020-2040 pada Bab IV Rencana Pola Ruang Menyebutkan terdapat ketentuan Khusus, terdapat beberapa pemanfaatan Lahan HGU Yang diperuntukkan untuk rencana pembangunan.

“Tertuang pada Poin ke 5 yang berbunyi ; Rencana Pembangunan Kawasan perdagangan dan jasa Koridor 100 meter kanan dan kiri ruas jalan arteri primer yang ada di lahan HGU. Jika dilihat rekam jejak PJ Bupati Batu Bara, patut kita yakini beliau pasti berkenan melakukan peninjauan ulang terhadap perpanjangan Eks HGu. PT. Socfindo dan menetapkan 100 meter kiri kanan dri lahan eks hgu socfindo pada jalan arteri primer setidaknya sebagai Kawasan HPS”, ujar Nazli meyakini.

Secara terpisah, senada dengan Nazli. Salahsatu tokoh pejuang pemekaran kabupaten Batu Bara Arsyad Nainggolan mengatakan, bahwa perjuangan memekarkan Batu Bara sebagai kabupaten terwujud dengan penuh pengorbanan bahkan dengan tetesan darah dan air mata.

“Saya hanya mengingatkan kepada PJ Bupati Batu Bara harusnya lebih banyak bertanya ataupun berkonsultasi kepada para pihak stek holder yg dimana ada hal yg sudah menjadi cita cita masyarakat batu bara, yaitu cita-cita Membangun Batu Bara kearah yang lebih sejahtera”, pungkasnya.

Sehubungan tentang kelebihan HGU yg harus di kembalikan ke masyarakat itu sebelum batu bara mekar sudah lama di perjuangkan ,dan cita cita menjadi kan batu bara itu sejarah juga telah tertuang dalam rencana RT Rw kab batu bara ,jika ini tidak di perhatikan maka kami akan melakukan aksi menuntut pertangungjawaban PJ. Bupati

“Jangan jadikan tugas PJ Bupati itu hanya sebatas ahli membubuhkan tanda tangan, apalagi sama kita tau pak Nizhamul itu bukan orang asli Batu Bara. Maka wajar bila dituding tidak begitu peduli dengan daerah kita, Tapi jangan kemudian PJ Bupati enggan mendengarkan aspirasi masyarakat. Sementara 35 tahun kebelakang kita yang kembali akan berkonflik dengan Perusahaan Kebun asing tersebut”, sebut Arsyad dengan nada berang. (BP/Tim)