Polsek Perdagangan Tangkap Penjual dan Dua Pembeli Shabu

 

METRO24.CO, SIMALUNGUN – Dipimpin langsung Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH menangkap seorang penjual atau pengedar narkotika shabu inisal MAA (25) warga Kampung Jawa, Parluasan Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten simalungun dua pembeli, AA (32) warga kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan MH (25) pada hari Jumat (1/3/2024) malam pukul 22.00 Wib.

Awalnya malam itu atas informasi masyarakat, Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH bersama Tim menangkap dua orang, AAA dan MH diduga pesta narkotika jenis shabu disalah satu Hotel depan Pasar Modern yang terletak di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dari AA ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok sampoerna berisi 1 bungkus plastik diduga berisi shabu dengan brat brutto 4,89 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP merek vivo, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai Rp 200.000, dan 7 bungkus plastik klip kosong.

Sedangkan dari MH(25) berupa 1 bungkus plastik diduga berisi shabu brat bruto 0,63, 1 alat hisap shabu/ bong, 1 kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 unit HP merk oppo.

Diinterogasi AA dan MH mengaku barang bukti shabu mereka tersebut diperoleh dari laki laki berinisial MA(25). Setelah dilakukan pengembangan Kapolsek tangkap MA dirumahnya di Kampung Jawa, Parluasan Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten simalungun dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi shabu brat bruto 0, 32 gram, 1 buah kaca pirek didalamnya berisi shabu sisa bakar, 1 set alat hisap shabu/bong.

MA mengaku ada menjual shabu kepada AA dan MH, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kabupaten Batu Bara.

“Ketiga laki laki beserta barang bukti sudah diserahkan kepada pihak Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Juliapan. (Fred)