Sat Reskrim Polres Siantar Amankan Calo PNS Kejagung dan Kemenkumham RI Dirumahnya

 

METRO24.CO, SIANTAR – Sekitar 3 tahun dilaporkan, Sat Reskrim Polres Siantar akhirnya amankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meloloskan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan agung (Kejagung) serta Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Terduga pelaku berinisial PS (50) diamankan dari rumahnya di Jl. Asahan Belakang Kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Kabupaten Simalungun, Sabtu, (3/2/2024) sore sekira pukul 15.00 Wib.

Penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Selasa, (7/9/2021) siang sekira pukul 13.59 Wib di Perumahan Sibatu batu Blok G Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar. Awalnya bulan Mei 2021 dan bulan Juli 2021 pelapor Mulyadi Saragih seorang PNS ada memberikan uang secara bertahap kepada PS melalui saksi Ilal Mahdi Nasution sebesar Rp.220 Juta.

Dimana sebelumnya saksi Ilal Mahdi Nasution mengatakan /membujuk pelapor bahwa PS dapat memasukkan kedua anak pelapor menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kejagung dan di Kemenkumham RI dengan memberikan uang sebesar Rp220.000.000.

Merasa percaya pelapor memberikan uang tersebut kepada PS melalui saksi Ilal Mahdi Nasution. Kemudian pada Selasa, (7/9/2021) pelapor mulai curiga atas keterangan identitas dimana PS PS bekerja sehingga pelapor meminta uangnya dikembalikan secara baik baik namun PS tidak mau mengembalikan uang pelapor tersebut.

Pelapor merasa ditipu PS sehingga pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar karena akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.220 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi saksi, sekitar tiga tahun kemudian tepatnya hari Sabtu, (3/2/2024) siang sekira pukul 12.30 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi bahwa terduga pelaku PS berada dirumahnya di Jln. Asahan Km.4.5 belakang kantor Kejari Simalungun, Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Mendengar informasi tersebut pukul 14.00Wib Tim Opsnal tiba di rumah PS, tapi saat itu PS membawa 2 pucuk parang beserta sarungnya yang menempel dipinggangnya. Tim Opsnal menerangkan kepada PS maksud dan tujuan pihak kepolisian datang kerumahnya untuk membawa PS ke Polres Siantar untuk diminta keterangan sesuai dengan LP/B/589/IX/2021 SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Spkap/31/II/ 2024/ Reskrim.

Tapi PS tidak mau dan merasa tidak ada melakukan salah. PS mengatakan akan bersedia dibawa ke kantor polisi apabila ada perangkat desa. Lalu Tim opsnal menghubungi Perangkat desa agar datang ke rumah PS.

Pada pukul 14.15 Wib Perangkat desa bermarga Sitorus dan Marga Turnip tiba di rumah PS dan menerangkan PS agar mengikuti proses sesuai hukum yang berlaku. Tim Opsnal juga mencoba menenangkan PS dan isterinya agar membuang parang dan racun yang dipegang mereka.

Atas bujukan itu, pukul 15.00 Wib tim opsnal berhasil menenangkan PS dan isterinya dngan bersedia membuang parang dan racun tersebut. Pada pukul 15.30 Wib tim opsnal akhirnya berhasil membawa PS ke Polres Siantar untuk proses sesuai hukum yang berlaku.

Hingga saat ini terduga pelaku PS sudah di tahan penyidik Sat Reskrim Polres Siantar guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana Yo Pasal 372 KUHPidana. (Fred)