Wakil Ketua DPRD Langkat Pimpin RDP Terkait Penutupan Usaha Galian C

METRO24, LANGKAT — Dampak penutupan usaha galian C yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat Desa Pertumbuhan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, pimpinan CV Bumi Berkah Delapan Samuel Ezza Belum Rasta Tarigan mengadu ke DPRD Langkat.

Menyikapi masalah ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat Dr. Donny Setha,ST.SH. MH langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak terkait, diantaranya Dinas Perhubungan, Camat Wampu, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Desa Pertumbukan dan beberapa masyarakat Desa Pertumbukan, Jum’at (17/11/2023).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Langkat Dr. Donny Setha,ST.SH.MH, dirinya meminta semua pihak untuk menjelaskan dan menanggapi persoalan CV. Bumi Berkah Delapan, “Kita duduk bersama disini untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ucap Donny.

Pihak CV. Bumi Berkah Delapan, Erno Gunawan mengatakan usahanya saat ini tidak lagi beroperasi padahal usahanya memiliki izin, akibat ditutupnya usaha galian C ini menyebabkan para pekerja menganggur.

“10 poin kesepakatan siap kami laksanakan, tapi hari ini usaha kami distop dan tidak boleh beroperasi pertambangan galian C. Sesuai aturan kami berhak menuntut masyarakat tetapi hal itu tidak kami lakukan. Sudah beberapa kali bertemu dengan pihak masyarakat tapi hasilnya nol. Masyarakat sekitar juga sudah mengeluh karena tidak bekerja dengan berhentinya beroperasi CV. Bumi Berkah Delapan,” jelas Erno Gunawan.

Namun pernyataan Erno Gunawan dibantah oleh M.Sabron tokoh masyarakat Desa Pertumbukan. Menurutnya poin kesepakatan itu dilanggar oleh CV. PAS. Jadi masyarakat menyatakan kesepakatan itu untuk CV. Bumi Berkah Delapan dan CV. PAS, sehingga kalau salah satu CV melanggar maka berlaku juga untuk CV. Bumi Berkah Delapan.

“Bunyi diakhir kesepakatan bersama itu, bahwa pihak galian C yang melanggar akan ditutup, truk mereka juga melebihi muatan dengan menambah papan pada bak truk,” tambahnya,” ucap Sabron.

Sementara itu, kuasa hukum CV. Bumi Berkah Delapan M. Iqbal Zikri menyatakan harusnya pihak CV. Bumi Berkah Delapan yang tidak melanggar perjanjian jangan disamakan dengan CV. PAS.

“Pihak yang melanggarlah yang harus ditutup. Kami berharap ada win-win solution dari RDP ini,” pintanya berharap.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh kedua pihak, Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha menyatakan dirinya sebagai penengah dan bukti pemerintah daerah ikut serta membantu apabila ada persoalan di masyarakat.

Menurut Donny,  CV yang tidak benar karena melanggar perjanjian itu yang harus ditutup, dan CV yang tidak melanggar perjanjian tetap berjalan (beroperasi). “Kita harus bisa membedakan antara CV yang benar dengan CV yang salah,” jelasnya.

Donny juga menjelaskan ke masyarakat, kalaulah CV. Bumi Berkah Delapan meminjam uang ke bank atau sudah meneken kontrak untuk mensuplai hasil galian C dengan pihak ketiga, ini kan kasian jadinya. “Kami akan keluarkan rekomendasi dari RDP ini,” ucap Donny sembari menutup rapat.  (*)