Polres Labuhanbatu Tangkap Lepas Truck Bermuatan Limbah CPO

METRO24, LABUHANBATU — Unit Tipiter Satreskrim Polres Labuhanbatu diduga tangkap lepas Truck Colt Diesel bermuatan limbah CPO yang diamankan Intel Korem 022 Labuhanbatu Raya, Senin (18/12/2023).

Lepasnya Supir berinisial ADT serta barang bukti truck nopol BM 9072 UW diduga kuat setalah pihak penyidik Bripka SYW menerima sejumlah upeti dari pemilik mobil truck berinisial BC.

Sayang hingga berita ini diteribitkan, belum ada keterarngan resmi dari pihak Polres Labuhanbtu. Kapolres dan Kasar Reskrim Polres Labuhanbatu seakan kompak bungkam.  “Silahkan ke Kasres aj y Bg. Sy msh di Polda giat Pak Wakapoldasu.Tks,” kata Kapolres Labutanbatu, AKBP Benhard.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Madya Yustadi hingga saat ini belum bersedia dikonfirmasi.

Sebelumnya, Intel Korem 022/PT mengamankan sebuah Truck Colt Diesel nopol BM 9072 UW di Jalan By Pass Sidorukun, Kecamatan Bilah Hulu karena membawa limbah CPO Ilegal dari PKS PTPN IV Ajamu, Senin (18/12/2023).

Saat diamankan, ADT, supir truck itu mengaku limbah CPO dimuat dirumah BC, pemilik truck yang berada tepat didepan PKS PTPN IV Ajamu, rencananya limbah CPO itu akan dibawa ke Kabupaten Mandailing Natal.

Usai mengambil keterangan dari supir, Intel Korem 022/PT menyerahkan supir berserta barang bukti truck bermuatan limbah CPO itu kepada pihak Polres Labuhanbatu guna dilakukan proses selanjutnya. Ironisnya pemilik truck belum tertangkap, supir beserta barang bukti truck tidak lagi berada di Mapolres Labuhanbatu.

“Sekarang cerita sudah berubah, BB, supir yang kita titipkan dipolres ternyata sudah dilepas tanpa konfirmasi sama kita. bahkan mobil yang jadi BB tersebut sudah ditarik pihak leasing tadi siang di galon seputaran Aek Nabara,” kata ujar salah seorang Intel Korem 022/PT.

“Besok kita akan konfirmasi kepada pihak Polres Labuhanbatu terkait dilepaskannya supir beserta barang bukti yang kami serahkan kepada mereka , kami juga akan meminta pertanggungjawaban penyidik terkait hal itu,” ujarnya. (Erwin/ksc)