Sempat Viral di Medsos, 3 Pelaku Penganiayaan Juru Parkir Hingga Tewas di Simpang Pemda Ditangkap

 

METRO24.CO, MEDAN SUNGGAL – Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal pimpinan Kapolsek, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, SH.MH berhasil mengungkap peristiwa penganiayaan juru parkir hingga tewas, yang sempat viral di media sosial (medsos).

Dari pengungkapan peristiwa yang terjadi di Jalan Setia Budi/Simpang Pemda Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang Kota Medan Sumatera Utara ini, polisi menangkap 3 pelaku berinisial DY, IT dan RW. Ketiganya secara bersama-sama menganiayan korban, Ardani Laia alias Sokhizinema Zoromi (28) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, SH.MH didampingi Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman SH, Panit Reskrim Ipda A Sinulingga dan Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu Lubis, Sabtu (5/10/2024) mengatakan penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 1719/ B/ X/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 2 Oktober 2024 dengan pelapor Alisama Laia (40) warga Planboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan selaku Abang korban.

Dari ketiga pelaku polisi menyita barang bukti berupa celana panjang korban, sepatu, 2 baju, jaket, rompi parkir, kartu parkir dan ekor pari yang dikeringkan.

Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjada pada Selasa 1 Oktober 2024 pukul 22.00 WIB di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.

Berawal ketika korban berprofesi sebagai petugas parkir, meminta uang kepada adik ipar pelaku. Padahal korban sudah berulangkali diingatkan pelaku agar tidak mengutip uang parkir di lokasi rumah makan milik pelaku.

Karena tidak terima ditegur, korban terlibat cekcok mulut hingga terjadi pengeroyokan. Akibatnya, korban menderita luka di bagian hidung, mulut dan bagian perut karena benturan benda keras atau tusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara selama 5 Tahun,” pungkas Kompol Bambang Hutabarat. (sidik)